Bawaslu dan Satpol PP Kota Madiun Tertibkan Ratusan APK yang Melanggar Aturan.
Sumber :
  • tvOne - miftakhul erfan

Bawaslu dan Satpol PP Kota Madiun Tertibkan Ratusan APK yang Melanggar Aturan

Rabu, 3 Januari 2024 - 14:58 WIB

Madiun, tvOnenews.com - Puluhan petugas gabungan dari Bawaslu dan Satpol PP Kota Madiun, Rabu (3/1) pagi menyisir sepanjang jalan protokol Kota Madiun dan mencopoti ratusan Alat Peraga Kampanye (APK), baik milik Calon Legislatif (Caleg) maupun APK Capres Cawapres yang melanggar aturan pemasangan.

Noveri Wahyu Hidayat, Komisioner Bawaslu Kota Madiun mengatakan, penertiban ini dilakukan di sepanjang jalan Mayjen Sungkono dan A Yani Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.

APK yang ditertibkan oleh petugas gabungan ini adalah APK yang dipasang di tempat fasilitas umum, pohon, tiang penerangan jalan, area perkantoran pemerintah dan TNI-Polri juga lingkungan sekolah.

“Kita menertibkan APK yang melanggar Perda maupun peraturan PKPU dan Bawaslu, yakni yang dipasang di pohon, tiang listrik maupun di fasum, jembatan, lingkungan sekolah maupun di tempat ibadah,” kata Noveri.

Bahkan pemasangan APK juga banyak ditemukan di jembatan yang mengganggu pandangan pengguna jalan, hingga ada APK yang dipasang menutupi rambu-rambu lalu lintas.

Penertiban APK ini terpaksa dilakukan oleh pihak Bawaslu dan Satpol PP Kota Madiun karena sejumlah partai politik yang bersangkutan telah diberikan himbauan untuk melakukan perbaikan, namun juga tak ditanggapi hingga batas waktu yang ditentukan.

“Kami sebelumnya sudah berkoordinasi dengan partai politik yang bersangkutan untuk bisa memperbaiki atau memindahkan APK nya namun juga tak ditanggapi, sehingga kita tertibkan,” imbuhnya.

Penertiban APK ini akan terus dilakukan hingga dua hari ke depan. Petugas mempersilahkan bagi partai politik yang akan mengambil APK yang telah diambil petugas ke kantor Bawaslu Kota Madiun, dan sekaligus akan mendapat arahan, terkait pemasangan APK yang benar.

“Untuk sanksi pelanggaran tidak ada, hanya kita tertibkan saja, dan APK tersebut bisa diambil kembali ke kantor Bawaslu Kota Madiun,” pungkas Noveri. (men/gol)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral