- tvOne - muhammad imron
Pelaku Pembunuhan Dua Wanita di Shelter Hewan Kota Blitar Terancam Hukuman Mati
Blitar, tvOnenews.com - Satreskrim Polres Blitar Kota menetapkan tersangka terhadap Azza Farhadinata (21) warga Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri karena terbukti telah menghabisi nyawa Ragil Sukarno Utomo (50) dan Luciani Santoso (53) yang mayatnya ditemukan membusuk di shelter hewan kucing dan anjing di Jalan Sulawesi, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, gelar perkara ditetapkan tersangka saudara A-F, diamankan di Kediri umur kurang lebih 21 tahun, untuk barang bukti sudah disampaikan yang terpampang di depan, ada baju, handphone, parang dan DVARE,” jelas AKBP Danang Setyo Pambudi, Kapolres Blitar Kota, Selasa (3/1).
Lanjut Danang, atas perbuatanya polisi menjerat pelaku dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, karena penyidik menemukan adanya unsur perencanaan.
“Dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau penjara seumur hidup,” lanjutnya.
Sementara motif pelaku AF diduga tega menghabisi kedua korban lantaran sakit hati dengan perlakuan korban kepada dirinya selama seminggu bekerja di shelter tersebut. Terungkap jika korban telah melarang pelaku hendak melaksanakan ibadah salat Jum’at.
“Jadi AF sakit hati karena ada ketidaksesuaian antara penawaran awal kerja dengan kenyataannya,” imbuhnya.
Kedua korban dihabisi oleh pelaku dengan menggunakan parang hingga bersimbah darah pada tanggal 30 Desember 2023. (min/gol)