- tvOne - aris sutikno
Anggota BSSN Gadungan Tipu Wanita di Trenggalek hingga 25 Juta, Begini Modusnya
Trenggalek, tvOnenews.com — Seorang pria bernama Dhiemas Febri Anandi (25) asal Kabupaten Bantul, ditangkap Satreskrim Polres Trenggalek, setelah memperdayai wanita dan mengaku anggota intel Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Modus yang digunakan pelaku yakni mengaku anggota intel BSSN, dan berjanji akan menikahi korbannya seorang perempuan warga Trenggalek, hingga mengalami kerugian puluhan juta, bahkan pelaku juga menyetubuhi berulang kali karena dijanjikan akan di lamar pada awal tahun 2024.
Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono menjelaskan, pada Juli 2023 lalu, tersangka berkenalan dengan korban melalui aplikasi pencari jodoh. Saat itu, tersangka mengaku sebagai anggota intel BSSN kepada korban.
"Perkenalan mereka berlanjut hingga ke WhatsApp. Disitu tersangka memasang foto profil menggunakan pakaian loreng dengan baret warna hitam," terangnya.
Setelah itu, tersangka dan korban menjalin hubungan asmara. Tersangka juga telah menyetubuhi korban sebayak lima kali. Bahkan, tersangka juga meminta uang sejumlah Rp 25 juta dengan alasan mengobatkan anak angkat tersangka.
"Kepada korban, tersangka berjanji akan menikahinya. Uang korban juga dihabiskan untuk trading Binomo," terangnya.
Pada Oktober 2023 lalu, korban mengajak tersangka ke rumahnya di Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek. Disitu korban mengenalkan tersangka kepada kedua orang tuanya dan mengaku sebagai anggota intel BSSN.
"Pada 1 Januari 2024 tersangka berjanji akan melamar korban. Keluarga korban juga telah menyiapkan acara lamaran. Tapi di hari itu, tersangka tidak datang," jelasnya.
Dari situlah, korban melaporkan tersangka ke Mapolres Trenggalek. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil meringkus tersangka dengan barang bukti berupa kaos, jaket dan kalung bertuliskan BSSN.
"Setelah dimintai keterangan, tersangka mengaku bahwa dia bukan anggota intel BSSN. Tersangka mendapatkan atribut BSSN dari Shopee," tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan.
Polisi menghimbau kepada para gadis di Trenggalek, untuk tidak mudah percaya jika ada yang mengaku ngaku aparat apalagi yang baru dikenal via media sosial. (asn/gol)