Ketua Relawan Prabowo-Gibran Madura Akan Laporkan Bawaslu Pamekasan Soal Pencemaran Nama Baik Paslon 02.
Sumber :
  • veros afif

Ketua Relawan Prabowo-Gibran Madura Akan Laporkan Bawaslu Pamekasan Soal Pencemaran Nama Baik Paslon 02

Kamis, 4 Januari 2024 - 15:07 WIB

Pamekasan, tvOnenews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan, Madura, Kamis (4/1/2024), meyakini adanya dugaan pelanggaran politik uang atas aksi Gus Miftah bagi-bagi uang kepada karyawan dan masyarakat yang dikaitkan dengan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02.

Atas statement Bawaslu yang mengaitkan dengan Paslon 02, membuat ketua relawan pemenangan Prabowo-Gibran wilayah Madura, Khairul Kalam akan melaporkan tindakan Bawaslu ke Polres Pamekasan soal pencemaran nama baik paslon 02.

Menurut Khairul Kalam, aksi Gus Miftah bagi-bagi uang di Gudang Bawang Mas Jalan Raya Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, murni sadekah yang diberikan kepada warga sekitar dan karyawan.

"Karena statement Bawaslu soal aksi Gus Miftah bagi-bagi sadekah dikaitkan dengan Capres Brabowo-Gibran atas politik uang. Kami keberatan dan akan laporkan Bawaslu ke Polres Pamekasan," kata Khairul Kalam, Ketua Relawan Pemengan Prabowi-Gibran Madura.

Menurut Kalam, meski di dalam video Gus Miftah bagi-bagi uang Rp50 ribu terekam ada salah satu warga yang membentangkan kaos berlogo Capres Prabowo-Gibran, yang harus dipanggil dan diperiksa itu yang bersangkutan bukan Gus Miftah dan H. Her selaku pemilik Gudang Bawas Mas.

"Karena Gus Miftah dan H. Her itu tidak masuk ke dalam tim kampanye maupun tim pemenangan paslon 02 dan sudah jelas Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran secara gamblang bahwa Gus Miftah tidak masuk ke dalam tim sukses atau timses," paparnya.

Kata Kalam, tindakan Bawaslu yang dinilai berlebihan dan keputusannya meyakini, bahwa dugaan pelanggaran itu kurang memenuhi syarat sesuai Pasal 523 UU nomor 7 tahun 2017, tentang politik uang.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:36
02:04
01:09
04:11
07:10
12:11
Viral