Pelaku yang memutilasi istrinya hingga 10 bagian.
Sumber :
  • edi cahyono

Update Kasus Mutilasi di Malang, Pelaku Butuh Enam Jam untuk Memotong Tubuh Istrinya hingga 10 Bagian

Kamis, 4 Januari 2024 - 17:28 WIB

Malang, tvOnenews.com - James Loodewyk Tomatala alias Jimmy (61) dengan sadis memutilasi (memotong) jasad istrinya yakni Ni Made Sutarini (55) menjadi 10 potongan dan membutuhkan waktu hampir enam jam lamanya.

Kuasa hukum tersangka, Guntur Putra Abdi Wijaya mengungkapkan, Jimmy (tersangka) dalam pengakuannya, setelah membunuh korban dengan cara mencekik mengunakan tongkat pada hari Sabtu (30/12) sekitar pukul 12.00 WIB, tersangka memutilasi jasad korban menjadi 10 bagian selama hampir enam jam lamanya.

"Setelah mencekik leher korban dengan tongkat kayu yang biasanya dipakai untuk memburu tikus di rumah, lalu tersangka memutilasi jasad korban di teras rumah dengan pisau dapur menjadi 10 bagian," jelas Guntur Putra Abdi Wijaya kepada awak media di Polresta Malang Kota, Kamis (4/1) siang.

Ditambahkan Guntur, dalam pengakuan tersangka ini, dirinya memulai pemutilasian jasad korban mulai pukul 12.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB, Sabtu (30/12/2023). 

"Jasad korban dipotong-potong menjadi 10 bagian. Antara lain bagian kepala-leher, lengan kanan atas-telapak tangan, lengan kiri atas-telapak tangan, torso (badan), paha atas kanan-lutut, paha atas kiri-lutut, betis kanan-engkel, betis kiri-engkel, telapak kaki kanan dan telapak kaki kiri. Dan mutilasi itu selesai dilakukan pada pukul 18.00 WIB," jelas Guntur.

Setelah melakukan mutilasi terhadap korban yang tak lain istinya sendiri yang dinikahi selama 30 tahun, tersangka pada malam harinya, merasa dihantui sama korban.

"Bahkan di malam hari itu, tersangka tidak tidur sama sekali karena terus dibayang-bayangi," imbuhnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral