tiga oknum TNI diperiksa buntut dugaan penggelapan kendaraan curian di gudang TNI di Sidoarjo.
Sumber :
  • tim tvone - khumaidi

Tiga Oknum TNI Diperiksa Buntut Dugaan Penggelapan Ratusan Kendaraan Curian di Gudang TNI di Sidoarjo

Senin, 8 Januari 2024 - 11:28 WIB

Sidoarjo, tvOnenews.com - Tiga oknum anggota TNI AD diperiksa buntut dari temuan ratusan motor yang diduga hasil pencurian, di Gudang Balkir Pusat Zeni Angkatan Darat (Gudbalkir Pusziad), Buduran, Sidoarjo. 

Dalam kasus ini diduga melibatkan satu orang sipil dan tiga orang oknum TNI AD. Kolonel Inf Rendra Dwi Ardhani Kapendam V/Brawijaya menyatakan, saat berbicara dengan beberapa media, mengungkapkan pemeriksaan kepada oknum tersebut untuk mendalami kasus ini.

“Kita masih memproses dan mendalami keterlibatan oknum prajurit TNI AD yang diduga terlibat penggelapan ranmor tersebut,” ucapnya.

Rendra menyebut, identitas tiga oknum yang diperiksa itu antara lain Kopda AS, Praka J dan Mayor BPR. Rendra menambahkan, ketiga oknum anggota yang diperiksa itu bukanlah anggota organik Kodam V Brawijaya.

“Ya mas ketiga oknum tersebut bukan anggota organik Kodam V. Namun karena fokus kejadian di wilayah Kodam V/Brawijaya sehingga penanganan dugaan penggelapan ini ditangani oleh Pomdam V/Brawijaya,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 49 unit mobil dan 215 unit motor yang diduga hasil curanmor ditemukan di Gudang Balkir Pusat Zeni Angkatan Darat (Gudbalkir Pusziad), Buduran, Sidoarjo, Kamis kemarin.

Dugaan pencurian dan penggelapan ini bermula dari pengembangan TSK berinisial EI yang merupakan warga sipil, penyelidikan di kembangkan hingga ke Sidoarjo.

Selain El, kasus ini diduga melibatkan dua anggota TNI berinisial Kopda AS dan Mayor P. Sindikat ini diketahui sudah melakukan aksinya sejak Januari 2023.

“Sindikat ini sudah berjalan dari Januari (2023) dan sebenarnya untuk pelaku curanmor, berdasarkan sampai sekarang ini mereka keterlibatannya adalah menyiapkan tempat,” pungkasnya. (khu/hen)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:29
01:44
01:26
01:31
02:50
03:27
Viral