Aktif Menjabat Kepala Dusun, KPU Probolinggo Coret Nurul Jadid dari Daftar DCT Pemilu 2024.
Sumber :
  • m syahwan

Aktif Menjabat Kepala Dusun, KPU Probolinggo Coret Nurul Jadid dari Daftar DCT Pemilu 2024

Selasa, 9 Januari 2024 - 14:20 WIB

Probolinggo, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo, langsung menggelar rapat pleno untuk mengambil tindakan tegas terhadap Caleg DPRD Kabupaten Probolinggo asal Partai Amanat Nasional (PAN).

Tindakan tersebut, terpaksa diambil oleh KPU Kabupaten Probolinggo pada Caleg DPRD Kabupaten Probolinggo dari Dapil 5 bernama Nurul Jadid. Karena masih aktif menjabat sebagai Kepala Dusun Tengah B Desa Kramat Agung, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo ini, dari Daftar Calon Tetap (DCT) KPU Kabupaten Probolinggo setempat.

Komisioner KPU Kabupaten Probolinggo Divisi Teknis Penyelenggaraan Agus Hariyanto Andinata mengatakan, dari hasil rapat pleno itu memutuskan jika Nurul Jadid dicoret di DCT KPU, Selasa (9/1/2024).

"Hasil pleno menyatakan, bahwa yang bersangkutan dihapus dari DCT," katanya.

Lebih lanjut, Agus menambahkan, KPU tidak merasa kecolongan dengan adanya bacaleg yang lolos di DCT KPU Kabupaten Probolinggo. Berdasarkan dokumentasi persyaratan Caleg DPRD Kabupaten Probolinggo, status pekerjaan Nurul Jadid adalah wiraswasta.

"Setelah kita cek persyaratan administrasinya, status pekerjaan di KTP yang bersangkutan adalah wiraswasta," imbuhnya.

Dengan adanya laporan tersebut, KPU Kabupaten Probolinggo pada bulan Desember 2023 lalu, segera mengkroscek kebenarannya.

"Bahwa hasil rapat pleno langsung dicoret dari DCT," tandasnya.

Sementara itu, Abdullah merasa kaget, setelah mendapat laporan kalau perangkat desanya lolos dalam DCT KPU sebagai caleg DPRD Kabupaten Probolinggo melalui partai PAN.

"Padahal Nurul Jadid ini masih aktif sebagai perangkat desa," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang perangkat desa aktif di Kabupaten Probolinggo lolos dalam Daftar Calon Tetap (DCT) KPU Kabupaten Probolinggo. Karena telah melanggar aturan pemilu, maka yang bersangkutan harus diberhentikan dari jabatannya saat ini. (msn/far)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
04:46
05:39
03:03
03:29
02:11
Viral