Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) mulai tanggal 9 Januari 2024.
Sumber :
  • tim tvone - khumaidi

Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Mulai Tanggal 9 Januari 2024

Rabu, 10 Januari 2024 - 11:39 WIB

Sidoarjo, tvOnenews.com - Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M atau biaya haji 2024 reguler dibuka mulai Selasa, 9 Januari 2024. Hal tersebut disampaikan Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, Husnul Maram. 

Kakanwil menjelaskan untuk biaya haji 2024 telah disepakati Pemerintah dan Komisi VIII dengan rerata sebesar Rp93,4 juta. Sementara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah haji rata-rata sebesar Rp56,04 juta," ucapnya.

Lanjut Kakanwil, pelunasan biaya haji tahun ini bisa dilakukan dengan cara mencicil. Kebijakan ini diambil agar memudahkan jemaah haji.

Untuk itu, meski pelunasan belum dibuka, calon jemaah haji sudah bisa mengangsurnya dari sekarang dengan cara menabung pada rekening masing-masing. Sehingga, lanjut Mas Maram, sapaan akrab Kakanwil saat dibuka pelunasan, biayanya sudah terkumpul.

Menurut Kakanwil, pelunasan Bipih jemaah haji reguler akan dibagi dalam dua tahap. Pelunasan tahap pertama, dibuka dari 9 Januari - 7 Februari 2024. Pelunasan tahap kedua, dibuka dari 20 Februari - Maret 2024.

Ia menambahkan, pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jemaah yang memenuhi kriteria berikut: a) jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M; b) jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia; serta c) jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.

"Jika sampai akhir pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka tahap kedua," tambahnya.

Pelunasan tahap kedua, lanjutnya, dibuka untuk jemaah yang memenuhi kriteria berikut: a) Jemaah yang mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran pada pelunasan tahap pertama; b) Pendamping bagi Jemaah Haji lanjut usia; c) Jemaah Haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/ orang tua terpisah; d) Pendamping bagi jemaah haji disabilitas. (khu/hen)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:35
05:18
01:38
02:23
03:56
06:46
Viral