- veros afif
Bejat! Seorang Guru Ngaji Ditangkap Polisi Usai Cabuli Anak Yatim di Bawah Umur di Pamekasan
Pamekasan, tvOnenews.com - Pelaku Ahmad Sehri (48), seorang guru ngaji warga Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Rabu (10/1/2023), ditangkap polisi lantaran tega mencabuli anak yatim dan masih di bawah umur.
Pelaku tega mencabuli korban inisial ER (11) warga Pamekasan saat berada di salah satu panti asuhan di wilayah Pamekasan.
Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Irawan mengungkapkan, pelaku melancarkan aksinya saat membangunkan korban yang sedang tidur pulas untuk salat shubuh di panti asuhan.
Korban yang berstatus yatim karena ditinggal ayahnya meninggal dunia itu bercerita kepada ibunya kalau dirinya dicabuli oleh guru ngajinya.
"Aksi pelaku diketahui saat korban pulang ke rumahnya dan diketahui ibunya kalau perilaku anaknya berubah. Setelah ditanya dan bercerita kepada ibunya, anaknya mengungkapkan kalau dirinya dicabuli oleh pelaku," ungkap AKBP Jazuli Dani Irawan, Kapolres Pamekasan.
Atas tindakan tak senonoh guru ngaji anaknya tersebut, ibu korban langsung melaporkan aksi pelaku ke polisi.
"Kini pelaku sudah ditangkap dan ditahan di Polres Pamekasan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," terangnya.
Menurut AKBP Dani, setelah dilakukan introgasi di penyedik, pelaku mengaku melancarkan aksinya hanya sekali.
"Aksinya pelaku itu di panti asuhan korban dan itu pengakuan pelaku dilakukan sekali," ucap Kapolres Pamekasan.
Pelaku kini dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimla 5 tahun maksimal 15 tahun penjara. (vaf/far)