- m habib
Asyik Rekam Perempuan saat Mandi, Dua Pria Asal Bojonegoro Dituntut Hukuman Satu Tahun Penjara
Sementara itu kedua terdakwa hanya bisa tertunduk lesu saat hendak memasuki ruang sidang Tirta di Pengadilan Negeri Gresik, Selasa (9/1). Kedua pria asal Bojonegoro itu, merupakan terdakwa atas kasus pornografi. Keduanya diseret ke meja hijau lantaran merekam aktivitas pribadi penghuni kos perempuan di Kelurahan Segoromadu, Kecamatan Kebomas, Gresik.
Dalam sidang agenda pledoi (pembelaan) kali ini, keduanya meminta keringanan hukuman atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuniar Megalia, yang menuntut mereka hukuman satu tahun penjara atas ulah mesumnya.
Bahkan, dihadapan majelis hakim keduanya meminta keringanan lantaran hanya menjalankan perintah dari rekannya, serta tidak ada niat.
Para terdakwa melalui penasehat hukumnya yakni Juris Justitio menyampaikan, jika keduanya mengaku sangat menyesal telah melakukan aksi yang merugikan korban berinisial SDN dan DP.
“Kedua terdakwa tidak ada niatan untuk melakukan aksi merekam aktivitas pribadi korban. Akan tetapi karena permintaan dua rekannya berinisial A dan W. Yang saat ini masih berstatus sebagai DPO,” terangnya.
Bahkan, lanjut dia, kedua terdakwa telah menyesali perbuatannya. Hal tersebut dibuktikan dengan surat pernyataan saling memaafkan yang telah dilampirkan dalam berkas pembelaan.
“Sehingga kami berharap hal tersebut menjadi pertimbangan bagi majelis hakim untuk memberikan vonis hukuman yang seringan-ringannya dalam sidang putusan nanti,” harapnya.