Sumber :
- m habib
Asyik Rekam Perempuan saat Mandi, Dua Pria Asal Bojonegoro Dituntut Hukuman Satu Tahun Penjara
Rabu, 10 Januari 2024 - 16:43 WIB
Usai menyampaikan pledoi, Hakim Ketua Arie Andhika Adikresna menjadwalkan sidang putusan pada pekan depan. Setidaknya, para terdakwa telah dituntut hukuman penjara selama satu tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kepada terdakwa diharapkan menjaga kondisi kesehatan dalam sidang putusan nanti. Yang pasti tuntutan dan pembelaan dari masing-masing pihak akan menjadi pertimbangan bagi kami untuk memberikan vonis putusan,” tutupnya. (mhb/far)