- m habib
Asyik Rekam Perempuan saat Mandi, Dua Pria Asal Bojonegoro Dituntut Hukuman Satu Tahun Penjara
Gresik, tvOnenews.com - Gara-gara asyik merekam seorang perempuan yang sedang mandi di tempat kosannya, dua orang pria asal Bojonegoro, kini terancam hukuman satu tahun penjara. Kedua terdakwa yakni Solikin dan Kurniawan, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik dengan hukuman satu tahun penjara.
Seperti dikabarkan, dalam sidang sebelumnya, JPU Yuniar Megalia menyampaikan bahwa perbuatan para terdakwa memenuhi unsur pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Bahkan, perbuatan tercela itu telah dilakukan berulang kali tepatnya pada Juni 2023 lalu. Saat para korban sedang mandi dan berganti pakaian.
“Ulah mereka diketahui pertama kali oleh korban. Saat mencurigai keberadaan sebuah handphone yang berada di lubang ventilasi kamar kosnya,” terang Yuniar.
Korban pun lalu melaporkan kecurigaannya kepada pemilik kos hingga pengurus RW desa setempat agar segera melakukan pemeriksaan terhadap handphone para penghuni kos putra yang letaknya tak jauh dari lokasi kejadian.
“Ditemukan video aktivitas pribadi korban berdurasi 39 detik. Rupanya video tersebut telah ditonton secara bersama-sama penghuni kos lainnya,” jelas JPU.
Masih menurut jaksa, para terdakwa sempat menghapus video untuk menghilangkan jejak digital yang ditinggalkan. Namun upaya tersebut tidak lantas menutupi perbuatan bejatnya setelah dilakukan recovery data. Pihaknya menuntut perbuatan mesum terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun. Mengingat korban pun mengalami trauma atas kejadian itu
“Mohon menjadi pertimbangan bagi majelis hakim untuk memberikan vonis putusan sesuai tuntutan yang kami sampaikan,” sambungnya.
Sementara itu kedua terdakwa hanya bisa tertunduk lesu saat hendak memasuki ruang sidang Tirta di Pengadilan Negeri Gresik, Selasa (9/1). Kedua pria asal Bojonegoro itu, merupakan terdakwa atas kasus pornografi. Keduanya diseret ke meja hijau lantaran merekam aktivitas pribadi penghuni kos perempuan di Kelurahan Segoromadu, Kecamatan Kebomas, Gresik.
Dalam sidang agenda pledoi (pembelaan) kali ini, keduanya meminta keringanan hukuman atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuniar Megalia, yang menuntut mereka hukuman satu tahun penjara atas ulah mesumnya.
Bahkan, dihadapan majelis hakim keduanya meminta keringanan lantaran hanya menjalankan perintah dari rekannya, serta tidak ada niat.
Para terdakwa melalui penasehat hukumnya yakni Juris Justitio menyampaikan, jika keduanya mengaku sangat menyesal telah melakukan aksi yang merugikan korban berinisial SDN dan DP.
“Kedua terdakwa tidak ada niatan untuk melakukan aksi merekam aktivitas pribadi korban. Akan tetapi karena permintaan dua rekannya berinisial A dan W. Yang saat ini masih berstatus sebagai DPO,” terangnya.
Bahkan, lanjut dia, kedua terdakwa telah menyesali perbuatannya. Hal tersebut dibuktikan dengan surat pernyataan saling memaafkan yang telah dilampirkan dalam berkas pembelaan.
“Sehingga kami berharap hal tersebut menjadi pertimbangan bagi majelis hakim untuk memberikan vonis hukuman yang seringan-ringannya dalam sidang putusan nanti,” harapnya.
Usai menyampaikan pledoi, Hakim Ketua Arie Andhika Adikresna menjadwalkan sidang putusan pada pekan depan. Setidaknya, para terdakwa telah dituntut hukuman penjara selama satu tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kepada terdakwa diharapkan menjaga kondisi kesehatan dalam sidang putusan nanti. Yang pasti tuntutan dan pembelaan dari masing-masing pihak akan menjadi pertimbangan bagi kami untuk memberikan vonis putusan,” tutupnya. (mhb/far)