- tvOne - syamsul huda
Terancam 4 Tahun Penjara, Pengancam Tembak Anies Baswedan Tak Ditahan, Ini Alasannya
Surabaya, tvOnenews.com - AWK (24) warga Probolinggo, tersangka pengancam tembak capres Anies Baswedan melalui media sosial, yang ditangkap di Jember beberapa hari lalu, kembali menjalani pemeriksaan di gedung Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Rabu (17/1).
Dalam pemeriksaan tersebut, terungkap bahwa motif tersangka melakukan pengancaman adalah perbuatan spontan untuk membalas kolom komentar. Diketahui tersangka yang hanya lulusan SMP ini, juga tidak terafiliasi dengan dengan pendukung paslon lain.
"Untuk motifnya ini, tersangka setelah melihat akun di TikTok, tersangka AWK dengan spontan mengomentari dengan nada mengancam akan menembak pada salah satu paslon," terang Kombes Pol Dirmanto, Kabid Humas Polda Jatim.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 29 Undang-Undang ITE, dengan ancaman kurungan penjara 4 tahun, dengan denda maksimal 750 juta rupiah. Meski demikian, karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun, serta berdasarkan penilain subjektif penyidik, tersangka tidak dilakukan penahanan.
Dalam perkara ini penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi ahli diantaranya adalah ahli bahasa dan ahli ITE.
"Kemudian penyidik sudah melakukan ppmeriksaan saksi dan ahli. Disini ada 3 orang saksi ahli bahasa, dan 2 orang saksi ahli ITE," tambahnya.
Polisi juga berhasil menyita barang bukti, diantaranya satu bendel screenshot komentar di TikTok, satu buah ponsel milik tersangka yang digunakan saat mengunggah komentar ancaman, serta akun milik tersangka. (sha/gol)