- tvOne - kasianto
Mengganggu Estetika Kota dan Melanggar Aturan, Ratusan Alat Peraga Kampanye di Nganjuk Diturunkan Paksa
Nganjuk, tvOnenews.com - Ratusan banner alat peraga kampanye (APK) diturunkan paksa oleh pihak petugas gabungan dari Bawaslu Kabupaten Nganjuk. Tindakan ini diambil sebagai respons terhadap keluhan warga, yang menyebut alat peraga kampanye tersebut mengganggu estetika kota dan menimbulkan risiko terhadap keselamatan warga.
Ketua Bawaslu Nganjuk, Yudha Harnanto menyatakan, alat peraga kampanye yang di tertibkan telah melanggar ketentuan baik peraturan daerah (Perda) maupun PKPU. Penertiban alat peraga kampanye merupakan langkah yang diambil untuk memastikan keamanan dan keindahan kota.
"Alat peraga kampanye yang terpasang di berbagai tempat, seperti di jalan Gatot Subroto, Jalan Panglima Sudirman, banyak alat peraga kampanye di paku di pohon dan pusat-pusat keramaian, dianggap melanggar regulasi tata kota dan menciptakan visual yang kurang menyenangkan," ujar Yudha, Jumat (19/1).
Dikonfirmasi terkait berapa jumlah alat peraga kampanye di tertibkan, menurut Yudha Harnanto, kalau jumlah pastinya tidak menghitung secara detail, yang jelas penertiban alat peraga kampanye secara serentak di 20 kecamatan di Nganjuk. Petugas penertiban di lakukan masing masing panitia pengawas tingkat kecamatan (Panwascam) bersama stakeholder lainnya.
"Yang jelas, kami (Bawaslu) menertibkan semua alat peraga kampanye, baik capres cawapres, caleg yang melanggar ketentuan, semua kita tertibkan, karena khawatir keselamatan warga atau pejalan kaki terancam akibat alat peraga kampanye yang di tempatkan tidak sesuai aturan," ungkap Yudha.
Lebih lanjut Yudha Harnanto menambahkan, pelanggaran alat peraga kampanye banyak di dominasi oleh APK Caleg, karena jarang yang besar tapi di paku di pohon, dan itu pun sudah sering kali di tertibkan, tapi masih ada saja yang memasang APK di paku pada pohon.
"Padahal sebelum nya sering disosialisasikan mana yang boleh dan mana yang tidak boleh di pasang APK. Bawaslu berharap setelah di tertibkan ini tidak lagi ada alat peraga kampanye yang di paku di pohon dan di tempatkan di titik membahayakan keselamatan warga maupun pejalan kaki," pungkasnya. (kso/gol)