- tim tvone - zainal ashari
Fakta Baru Gadis SMP Korban Kekerasan Seksual di Surabaya, Digilir Empat Anggota Keluarga
Surabaya, tvOnenews.com - Nestapa dialami BA, bocah 13 tahun yang menjadi korban kekerasan seksual dari ayah, paman dan kakak kandungnya, diketahui dilakukan sejak tahun 2020 silam.
Fakta lain terkuak dari kasus pencabulan terhadap BA, ME, ayah korban sekaligus salah satu pelaku, mengaku sudah dua tahun beraksi. Dalihnya saat pertama kali mengira korban adalah istri.
“Nggak sengaja,” kilah pria 43 tahun itu di Polrestabes Surabaya.
ME menyebut awalnya melihat korban sedang tidur dan meraba dadanya dari belakang. Lantaran anaknya tidak berontak, perbuatan itu lantas dilakukan berulang.
ME bersikukuh bentuk pencabulannya sekedar meraba bagian terlarang. Dia tidak pernah menyetubuhi korban.
“Megang aja. Dari (korban) kelas V SD,” ujarnya.
Dia berkilah tidak tahu kalau anaknya juga menjadi korban dari pelaku lain. Terlebih, NA, 17, anak sulungnya yang juga kakak korban sampai menyetubuhi.
“Nggak tahu. Anak perempuan saya gak bilang,” ucapnya.
ME mengaku langsung marah setelah mengetahui fakta itu.
IN (43) dan MR (49), dua pelaku lain yang berstatus paman korban, kompak beralasan hanya bercanda saat berbuat cabul. Mereka melakukannya di rumah ketika tidak ada orang.
“Bapak dan paman korban melakukan tindakan itu dalam kondisi sadar,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono.
Berbeda dengan ketiganya, NA selama ini sering melakukan aksinya ketika dalam pengaruh alkohol. Bahkan, dia sudah memperkosa korban sejak masih berusia 13 tahun. “Korban masih 9 tahun saat itu,” ungkapnya.
Disinggung adanya ancaman yang diterima korban dari para pelaku, Hendro menyatakan masih dalam pendalaman. Sebab, BA masih belum bisa banyak berbicara karena trauma.
“Anak masih kecil dibegitukan sama empat anggota keluarga sudah pasti tertekan,” tuturnya.
Beruntung, korban kemudian berani buka suara sehingga perkara itu terkuak. BA mengungkapkan peristiwa yang dialaminya ke salah satu bibinya.
“Masih serumah, tetapi bukan istri dari paman yang jadi tersangka,” terangnya.
Oleh bibinya, pengakuan korban disampaikan ke ibu korban dan keluarga besar.
Kepala UPT PPA DP5A Surabaya Lingga Mahawa mengatakan, pihaknya sudah memberikan pendampingan terhadap korban. BA sementara tinggal di rumah.
“Kami libatkan psikolog untuk membantu psikis korban,” jelasnya.
Menurut dia, proses observasi sejauh ini masih terus berlangsung. Dia memastikan pendampingan itu dilakukan sampai mental korban stabil.
“Untuk kelanjutan sekolah nanti juga perlu melihat kondisinya seperti apa,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui pencabulan dan persetubuhan dilakukan sekeluarga 4 orang, yaitu ayah, paman dan kakak kandung pada salah satu anggota keluarganya yang masih berusia 13 tahun, dan dilakukan sejak tahun 2020 silam. (zaz/hen)