Rekontruksi Kasus Suami Mutilasi Istrinya di Kota Malang.
Sumber :
  • tvOne - edy cahyono

Rekontruksi Suami Mutilasi Istrinya di Kota Malang, Polisi : Mutilasi saat Istrinya Masih dalam Kondisi Hidup

Selasa, 23 Januari 2024 - 13:55 WIB

Malang, tvOnenews.com - Tim Satreskrim Polresta Malang Kota melakukan rekontruksi kasus suami mutilasi istrinya di Jalan Serayu, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Minggu (31/12) lalu. Warga sekitar dekat lokasi kejadian menyaksikan jalan rekontruksi ini, Selasa (23/1).

Sekitar pukul 09: 24 WIB, proses rekonstruksi kasus suami mutilasi istrinya dimulai. Tetangga tersangka pun antusias melihat proses rekonstruksi tersebut. Saat tersangka diturunkan dari mobil, tetangga menyoraki tersangka. Mereka seperti kesal dengan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka.

“Huuuuu... Mari mateni bojone kok macak lemes (Setelah bunuh Istrinya kok kayak lemas),” teriak warga.

“Lapo kok maskeran barang (ngapain kok pakai masker barang),” imbuh warga lainnya.

Proses rekonstruksi pun kemudian berjalan dengan tertutup. Polisi melakukan pengamanan disekitar lokasi.

Jika dilihat dari pagar rumah TKP, tersangka diminta untuk memperagakan sejumlah adegan yang dilakukan saat melakukan mutilasi kepada istrinya yakni Ni Made Sutarini.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan bahwa pihaknya menggelar rekonstruksi adegan kasus mutilasi James Lodewijk kepada Ni Made Sutarini atau istrinya. Proses rekonstruksi itu dilakukan di TKP atau rumah tersangka di Jalan Serayu, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

“Seluruh rangkaian kedatangan korban bersama tersangka, kemudian terjadi percekcokan dan terjadi pembunuhan. Kemudian ada upaya-upaya mutilasi kepada korban sendiri sehingga nanti mempermudah proses penyidikan ataupun persidangan,” kata Danang saat dikonfirmasi awak media, Selasa (23/1).

Diungkapkan Danang, dalam rekontruksi ini tersangka James Lodewijk memperagakan 7 kelompok dan seluruh adegan rekonstruksi dengan benar. Karena seluruh adegan yang dilakukan telah berdasarkan keterangan para saksi dan alat bukti yang telah dilakukan penyitaan.

“Seluruh adegan dilakukan tersangka dengan benar. Karena kami juga melakukan rekonstruksi adegan ini juga berdasarkan keterangan para saksi dan alat bukti yang telah dilakukan penyitaan,” beber Danang.

Fakta baru muncul pada rekonstruksi kasus suami mutilasi istrinya di Jalan Serayu, Kecamatan Blimbing, Kota Malang 31 Desember 2023 lalu. Tersangka James Lodewijk ternyata melakukan mutilasi saat istrinya masih dalam kondisi hidup.

Ditambahkan Danang, tersangka James Lodewijk pada mulanya memukul leher bagian belakang istrinya. Seketika itu, istrinya kemudian tersungkur dan pingsan.

“Korban dipukul pas belakang leher, sehingga dugaan korban pingsan lebih dulu,” imbuhnya.

Danang pun membeberkan bahwa korban sebenarnya masih dalam keadaan bernyawa usai dipukul oleh tersangka. Namun, kondisi korban pingsan dan tak berdaya.

“Awalnya masih hidup, kemudian dipotong leher bagian depan dengan pisau kecil. Kemudian dipotong leher belakang dengan pisau besar. Dipotong itu masih kondisi hidup,” jelasnya.

Saat tersangka melakukan aksi mutilasi itu, Danang menjelaskan tetangga tidak ada yang mendengarkan teriakan. Karena korban sendiri sudah dalam kondisi tidak sadar atau pingsan.

“Saat dimutilasi itu tidak ada teriakan,” ucap Danang.

Usai menggelar proses rekonstruksi ini, Danang mengaku akan segera melengkapi berkasnya.

“Setelah rekonstruksi ini akan segera kami lengkapi berkasnya kemudian akan segera kami serahkan kepada rekan kejaksaan,” tukas Danang.

Usai melakukan rekonstruksi, James Lodewijk kemudian dibawa kembali ke Mapolresta Malang Kota. Saat mobil meninggalkan TKP, tetangga kembali meneriaki tersangka yang ada di dalam mobil.

Diberitakan sebelumnya, tersangka James Lodewijk memperagakan 7 kelompok adegan rekonstruksi yang dilakukan di TKP. Mulai datang bersama istrinya ke rumah, terjadi cekcok hingga proses mutilasi yang dilakukan.

Sebagai informasi, James Lodewijk dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 340 KUHP subsider Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (eco/gol)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:18
02:23
03:56
06:46
02:35
01:58
Viral