Sumber :
- tim tvone - zainal ashari
Mami Jahat! Jerit Seorang Anak di Bawah Umur di Surabaya, Gigi Ditang dan Disiram Air Panas oleh Ibunya
Selasa, 23 Januari 2024 - 14:00 WIB
“Terus saya bilang, ya sudah kalau gitu kamu menantang mami. Nanti ada neraka yang sebenarnya buat kamu. Lalu anaknya saya ikat, tapi tidak disekap, saya cipratin (air panas),” ucap tersangka.
Tersangka AC dijerat Pasal 44 ayat (2) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan atau Pasal 80 ayat (2) dan (4) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan ke dua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Pelaku terancan hukuman pidana sepuluh tahun penjara.
Korban hingga kini masih dirawat di ruang DP3APPKB Surabaya, Manyar Tirtoyoso Selatan, dan setiap bertemu orang korban trauma dan mengucapkan mami jahat. (zaz/hen)