AC (26 tahun) ibu kandung GE.
Sumber :
  • tvOne - zainal azkhari

Nasib Bocah Disiksa Ibu Kandung di Surabaya, Pemkot Tak Akan Kembalikan Hak Asuh saat Pelaku Keluar dari Penjara

Kamis, 25 Januari 2024 - 18:37 WIB

Surabaya, tvOnenews.com - Pelaku kekerasan terhadap anak dengan mencabut gigi anaknya dengan tang hingga menyiramkan air panas ke tubuh korban disikapi dengan tegas Pemkot Surabaya.

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan tidak akan mengembalikan hak asuh siswi SD yang jadi korban kekerasan oleh ibu kandungnya.

Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya berkomitmen, akan mendampingi korban hingga tuntas dari trauma juga menyelesaikan pendidikan.

“Tidak (kita kembalikan ke ibunya), akan kita asuh. Ada sekolah bibit unggul (yang disiapkan Pemkot untuk tinggal dan pendidikan korban),” bebernya, Kamis (25/1).

Meski ibu korban telah bebas dari penjara nanti, Eri menegaskan yang bersangkutan tidak akan diizinkan merawat putrinya lagi, selain hanya sebatas menemui.

“Dulu ibunya ngambil (anaknya yang dirawat di shelter setelah dapat perlakuan kekerasan) nangis-nangis (ngakunya) sadar, ternyata diulangi lagi (melakukan kekerasan ke korban). Sudah tidak ada lagi (kesempatan) yang kedua. Kita tidak ingin memutus tali silaturahmi, (hanya) gak akan dikembalikan lagi ke orang tuanya, (takutnya) nanti diulangi lagi,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, GE (9 tahun) siswi kelas satu SD mengalami sejumlah luka di mulut dan punggung serta bagian tubuh lain, usai mendapat sejumlah perlakuan kekerasan dari ibu kandungnya. Kekerasan itu mulai disiram air panas, diminta mengemu air panas, ditusuk gunting, dan sebagainya.

Ida Widayati Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3APPKB) Kota Surabaya memastikan korban sudah dilindungi dalam shelter.

Sembari pemulihan, korban akan didampingi untuk menentukan terapi yang tepat. Ini karena DE diduga berpotensi mengalami trauma tertunda.

“Bisa jadi ini trauma yang tertunda. Kami mendampinginya dengan psikolog atau pskiater dulu. Hanya saja harus menunggu dia sembuh (luka fisiknya). Bahaya, ini bisa jadi trauma tertunda yang bisa dilampiaskan di kemudian hari,” jelasnya.

Sementara AC (26 tahun) ibu kandung GE dihadirkan dalam press release Polrestabes Surabaya sebagai tersangka penganiayaan pada, Senin (22/1).

Ia mengaku melakukan semua perbuatannya termasuk memecahkan gigi anaknya menggunakan tang lantaran korban makan dalam durasi lama dan pernah menantang pelaku.

“Kami tegas terhadap seluruh bentuk kekerasan terutama anak anak, dan tidak akan kami berikan hak asuhnya bagi ortu pelaku kekerasan terhadap anaknya di Kota Surabaya,” tandasnya. (zaz/gol)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral