Tidak Puas dengan Hak Jawab Majalah Tempo, Asosiasi Kepala Desa Madura Kembali Mengugat.
Sumber :
  • tim tvOne

Tidak Puas dengan Hak Jawab Majalah Tempo, Asosiasi Kepala Desa Madura Kembali Mengugat

Jumat, 2 Februari 2024 - 14:03 WIB

Surabaya, tvOnenews.com - Majalah Tempo diadukan atas dugaan pelanggaran etik oleh Paguyuban Klebun Pantura Kabupaten Sampang ke Dewan Pers, Selasa (12/12/2023) lalu.

Media cetak tersebut dilaporkan karena Ketua Paguyuban Klebun Pantura Sampang sekaligus Kepala Desa (Kades) Ketapang Daya, M Wijdan, merasa tidak pernah diperiksa oleh polisi sebagaimana diberitakan.

Wijdan mengatakan, tulisan yang dipersoalkan dalam majalah tersebut berjudul "Intimidasi Aparat Hukum Kepada Kepala Daerah dan Perangkat Desa Agar Mendukung Prabowo-Gibran Rakabuming Raka".

"Saya tidak pernah dipanggil apalagi diperiksa polisi di Bangkalan, Sampang atau daerah mana pun terutama berkaitan dengan kontestasi politik, dalam hal ini berdekatan atau pun berkaitan dengan kunjungan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Bangkalan pada hari Sabtu, 18 November 2023, seperti yang sudah disampaikan dalam majalah mingguan Tempo edisi 4-10 Desember 2023," tuturnya dalam keterangan resmi kuasa hukum yang diterima, Kamis (1/2/2024).

Wijdan berharap, laporan ke Dewan Pers dapat segera diproses.

"Sehingga akan ada sanksi permohonan maaf dari majalah mingguan Tempo," lanjut dia.

Dalam pemberitaan majalah Tempo, Wijdan disebut didatangi oleh polisi menjelang kedatangan Capres Ganjar Pranowo untuk acara sosialisasi pemilu di Madura 18 November 2023 lalu. Nama Wijdan disebut oleh seorang penanggung jawab acara. Setelah kedatangan polisi, para aparat desa disebut membatalkan acara karena ketakutan.

Atas pemberitaan Majalah Tempo edisi 10 Desember 2023 yang dianggap merugikan Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Madura, sempat diadukan ke Dewan Pers. Dewan Pers akhirnya memutuskan pihak teradu Majalah Tempo telah melanggar kode etik jurnalistik dan menilai berita yang diterbitkan tidak berimbang karena tidak sesuai konteks masalah dalam wawancaranya.

“Atas masalah tersebut dewan pers mengharuskan Majalah Tempo menerbitkan hak jawab bagi pengadu, sesuai dengan keputusan Dewan Pers,” ungkap kuasa hukum AKD Ardiansyah Kartanegara, Kamis (1/2/2024).

Majalah Tempo akhirnya memuat hak jawab tersebut, akan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Dewan Pers. Kuasa Hukum AKD Ardiansyah Kartanegara menyayangkan ketidakprofesionalan Majalah Tempo dalam memuat hak jawab tersebut.

"Saya kecewa media sekelas Majalah Tempo tidak memuat hak jawab sesuai dengan keputusan dari Dewan Pers," ungkapnya.

Ia mengungkapkan, surat putusan Dewan Pers jelas, jika hak jawab terkait kesalahan pemberitaan harus disertakan berita sebelumnya. Selain itu, ada narasi terkait hak jawab oleh pengadu. Majalah Tempo terbitan tanggal 21 Januari 2024 hanya menulis kembali hak jawab yang dikirimkan kuasa hukum.

"Hak jawab ditempel begitu saja. Itu juga diterbitkan di kolom surat. Ini sudah tidak sesuai dengan keputusan Dewan Pers. Klien kami sangat dirugikan dengan pemberitaan mereka, permintaan maaf juga tidak ada," jelasnya dengan memperlihatkan letak hak jawab di majalah.

Mengenai langkah hukum selanjutnya, Ardiansyah dan tim akan kembali mengadu ke Dewan Pers terkait hak jawab dari Majalah Tempo ini.

Surat aduan akan kembali dikirimkan untuk merespons hak jawab dan permintaan maaf yang dinilai tak sesuai rekomendasi ini.

"Kami segera adukan kembali. Hingga hak jawab diterbitkan tidak sesuai rekomendasi Dewan Pers. Seakan Majalah Tempo menyepelekan putusan dan rekomendasi itu," tutur pria ini.

Ardiansyah mengungkapkan, pemberitaan yang dipersoalkan tersebut ada di Majalah Tempo berjudul "Bhayangkara Berburu Suara".

Dalam pemberitaan tersebut menyatakan, kliennya didatangi pihak kepolisian hingga ketakutan dan tidak datang ke acara sosialisasi Pemilihan Umum 2024 oleh Calon Wakil Presiden (Cawapres) Mahfud MD.

"Faktanya klien kami tidak diundang, tidak dilibatkan dalam acara tersebut, bahkan tidak mengetahui jika ada acara itu, sehingga pemberitaan ini adalah suatu hal yang tidak benar,” terangnya menunjukkan poin-poin hak jawab.

Kliennya juga dirugikan terkait pernyataan yang dimuat di Majalah Tempo di luar konteks aktivitas Ketua AKD Moh Wildan serta tidak seizin kliennya ini. Klien yang bersangkutan juga mengaku tidak mengenal maupun bertemu dengan Islah Bahrawi.

Ia berharap kedepannya hal yang seperti ini tidak terulang lagi. Media yang berpengalaman mampu memberikan pemberitaan yang sesuai fakta dan berimbang.

"Kami sebagai warga negara berharap media bisa memberitakan sesuai fakta, berimbang dan tentunya tidak memecah belah bangsa," pungkasnya. (far)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:21
01:44
01:05
06:55
07:24
28:50
Viral