- Antara
KPU Surabaya Mulai Distribusikan Logistik Pemilu
Surabaya, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya mulai mendistribusikan logistik Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ke tiga lokasi kecamatan, yakni Lakarsantri, Wiyung, dan Karangpilang.
Ketua KPU Kota Surabaya Nur Syamsi, Jumat, mengatakan, dipilihnya tiga kecamatan tersebut sebagai titik pendistribusian dikarenakan jaraknya yang dekat dengan gudang penyimpanan logistik.
"Hari ini dimulai daerah-daerah pemilihan (dapil) lima karena lokasi pemuatannya masih di dapil sama," kata Nur Syamsi di Gudang Logistik KPU Kota Surabaya, di kawasan Margomulyo.
Ia menyebut, pendistribusian dilalukan secara bertahap dan ditargetkan selesai dalam kurun waktu delapan hari.
"Proyeksi memang bisa selesai tanggal 10 Februari 2024, tetapi kami harapkan lebih cepat," tambahnya.
Saat ini petugas di gudang penyimpanan masih melaksanakan proses setting dan packing logistik untuk lokasi kecamatan lainnya.
Syamsi menyebut, proses pendistribusian logistik dikawal ketat oleh petugas kepolisian dari titik pemberangkatan menuju lokasi masing-masing kecamatan.
Selain itu, KPU setempat juga berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
"Mereka melakukan pengawalan dan penjemputan," ujarnya.
Di tempat sama, Komisioner KPU Surabaya Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Naafila Astri Swarist mengatakan, PPK sudah diinstruksikan membantu mengamankan setelah logistik di kecamatan.
"Mereka kami minta koordinasi dengan stakeholder untuk pengaman logistik di wilayah masing-masing," ujarnya.
Selain itu, dia menyatakan proses setting dan packing tidak mengalami kendala, sebab petugas sudah diberikan pemahaman soal perlengkapan pemungutan suara apa saja yang harus ditempatkan di dalam kotak suara.
"Ada filter supaya tidak ada kesalahan saat memasukkan ke dalam kotak, petugas di sini sudah kami informasikan supaya jeli memasukkan surat suara ke dalam kotak," kata dia.
Oleh karena itu, Naafila memastikan ketika kotak suara tiba di setiap kecamatan, maka sudah tak boleh lagi dilakukan pembukaan segel. (ant/far)