- tvOne - sandi irwanto
Tim Hukum AMIN Jatim Laporkan ke Bawaslu Terkait Dugaan Kecurangan dan Intimidasi saat Kampanye Akbar
Surabaya, tvOnenews.com - Tim Hukum Nasional AMIN (Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar) Provinsi Jawa Timur melaporkan ke Bawaslu terkait dugaan kecurangan dan intimidasi, berkaitan dengan agenda Kampanye Akbar AMIN di Jawa Timur, khususnya pada giat Kampanye Akbar Capres Cawapres 01 yang agendanya akan dilaksanakan di wilayah Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Pasuruan pada bulan Februari awal.
Agenda Kampanye Akbar Paslon AMIN yang semula akan dilaksanakan pada tanggal 9 Februari 2024 di lokasi Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, namun secara sepihak dibatalkan oleh Kepala Desa Martopuro. Legalitas Kampanye Akbar Paslon AMIN di lokasi tersebut semula telah mendapatkan Surat Penggunaan Lapangan dengan Nomor Surat 028/041/424316.2.05/2024 pada tanggal 29 Januari 2024 tertanda Kepala Desa Martopuro dan faktanya pada tanggal 30 Januari 2029 dikirimkan Surat Pemberitahuan Pembatalan dengan Nomor Surat 470/42/424.316.2.05/2024 dengan tanda tangan dari Kepala Desa bersangkutan dengan alasan yang tidak dijelaskan pada isi Surat Pemberitahuan Pembatalan tersebut.
"Kami melaporkan perihal pembatalan sepihak dan mendadak ini menjadi tanda tanya serta dugaan adanya kecurangan maupun intimidasi dari Pihak tertentu untuk menjadikan Pesta Demokrasi ini tidak berjalan secara jujur, terbuka, dan adil," ungkap Andry Ermawan, Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Jatim.
Andry menyebutkan, pihaknya akan memproses perihal pembatalan sepihak ini kepada Pihak Penyelenggara maupun pihak berwajib sesuai dengan tupoksi dari Tim Hukum Nasional AMIN yaitu mencegah, mengawal, memproses segala kecurangan baik secara terstruktur, sporadis, dan massive serta memastikan kondusifitas serta pencegahan pelanggaran hukum selama giat Kampanye AMIN di Jawa Timur ini sendiri, sehingga giat Kampanye paslon AMIN di Jawa Timur bisa berjalan lancar dan tanpa kendala.
Peranan Tim Hukum Nasional AMIN provinsi Jawa Timur yang di pimpin oleh Ketua THN Jawa Timur yang juga sebagai Tokoh Advokat di Jawa Timur yaitu Andry Ermawan, S.H. disebut sebagai garda terdepan terkait pencegahan pelanggaran hukum terkait Pemilu Pilpres 2024 nantinya.
“Kami akan terus berkoordinasi, konsolidasi dan memproses perkara dugaan kecurangan ini sehingga menjadi attensi dari Pihak Penyelenggara serta Pihak Berwajib agar seluruh wilayah di Jawa Timur bebas dari kecurangan, pelanggaran hukum, serta hal – hal yang tidak di inginkan selama masa kampanye maupun PEMILU 2024 nantinya, sehingga Pemilu 2024 berjalan Jujur dan Adil serta Paslon AMIN memiliki suara terbanyak di Jawa Timur,” papar Andry Ermawan. (msi/gol)