Penuhi Aturan yang Berlaku, PT. Kimia Yasa Bantah Perusahaannya Tak Penuhi SOP.
Sumber :
  • Syamsuk Huda

Penuhi Aturan yang Berlaku, PT. Kimia Yasa Bantah Perusahaannya Tak Penuhi SOP

Minggu, 4 Februari 2024 - 15:02 WIB

Surabaya, tvOnenews.com – Menanggapi pemberitaan yang dimuat dalam media ini pada (1/2/2204) lalu, dengan judul "Ijin Angkut Limbah Dipertanyakan, PT Kimia Yasa Diduga Cemari Lingkungan", PT Kimia Yasa, perusahaan yang bergerak dalam perdagangan dan logistik Petrokimia dan LPG (Liquid Petroleum Gas) menegaskan, bahwa perusahaan tersebut telah beroperasi sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. 

Terkait adanya pernyataan Dewan Pimpinan Wilayah Nasional Corruption Watch (NCW) Kalimantan Tengah, Direktur PT Kimia Yasa, Robbyanto Lukito mengatakan, pihaknya adalah pembeli resmi Kondensat dari Medco Energi Bangkanai. Berdasarkan Perjanjian Jual Beli Kondensat antara Medco Energi Bangkanai dan PT Kimia Yasa yang telah disepakati, seluruh proses pengambilan, pengangkutan, penimbunan dan distribusi kondensat tersebut merupakan kewenangan PT Kimia Yasa dan PT Kimia Yasa memiliki perijinan lengkap yang diperlukan dalam pelaksanaan kontrak.  

"Perusahaan kami pembeli resmi kondensat dari PT Medco Energi Bangkanai, dan seluruh proses pengambilan, hingga pengangkutan, penimbunan dan distribusinya, telah memenuhi perijinan yang di syaratkan," terang Rubuyanto Lukito, Direktur PT Kimia Yasa, di Surabaya, Minggu (4/1/2024). 

Sementara menanggapi adanya tuduhan tentang pencemaran lingkungan, PT Kimia Yasa juga membantah hal tersebut. Ditegaskan bahwa jalan sepanjang 42 kilometer tersebut adalah bukan merupakan jalan desa, sehingga diterapkan aturan yang ketat terhadap keselamatan dan keamanan di jalan tersebut, untuk menghindari adanya tumpahan kondensat. 

"Jalan yang kami lalui untuk mengambil kondensat tersebut, sama sekali tidak melewati jalan desa, bahkan jalan sepanjang 42 kiloneter tersebut, sudah diterapkan aturan ketat terhadap keselamatan dan keamanan, guna menghindari adanya tumpahan kondensat saat dalam proses pengangkutan," tambahnya. 

PT KY juga menegaskan bahwa kondensat dikategorikan sebagai sebuah produk, dan bukan merupakan limbah B3 seperti yang disampaikan. 

‘’Upaya pemindahan kondensat yang kami lakukan telah memenuhi aspek kesehatan, keselamatan kerja dan lindung lingkungan. Selain itu, pemanfaatan kondensat merupakan salah satu upaya mendukung ketahanan energi nasional dan dapat meningkatkan pendapatan negara,’’ pungkasnya. (sha/far)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:39
02:22
03:02
00:54
01:35
02:15
Viral