- tvOne - zainal azkhari
Memasuki Masa Tenang Pemilu, Seluruh APK di Kota Surabaya Diturunkan
“Pembersihan alat peraga kampanye di massa tenang ini sudah diketahui oleh seluruh partai maupun caleg peserta pemilu, dan mereka secara mandiri wajib membersihkan APK miliknya. Namun untuk memastikan seluruh APK telah dibersihkan kami tertibkan dengan melibatkan Satpol PP, TNI, Polri dan perwakilan dari seluruh partai,” tegas Chairul Anam.
“Kita juga sudah berkoordinasi dengan Bawaslu untuk penertiban. Kalau ada APK yang ingin diturunkan sendiri, kami persilahkan. Karena kalau tidak, nanti saat operasi penertiban kami turunkan, karena sudah memasuki masa tenang selama tiga hari,” jelasnya.
Ia turut mengimbau semua pihak menghormati masa tenang Pemilu 2024 dan tidak melakukan kampanye yang bisa mengganggu ketertiban umum.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga suasana kondusif menjelang Pemilu 2024. Mari kita gunakan hak pilih kita dengan bijak dan damai,” tandasnya.
Diketahui, masa tenang penilu berlangsung tiga hari mulai tanggal 11, 12, dan 13 Februari 2024, sesuai tertuang dalam pasal 1 angka 36 Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Setiap alat peraga kampanye yang masih bertebaran di massa tenang tersebut akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. (zaz/gol)