Sosialisasi Peraturan Perusahaan dan Sosialisasi Aturan Ketenagakerjaan Tahun 2024.
Sumber :
  • Antara

50 Persen Perusahaan Belum Sahkan Peraturan, Pemkot Kediri Gelar Sosialisasi

Kamis, 22 Februari 2024 - 13:00 WIB

Ia mengingatkan, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan. Dalam Perpres diamanatkan bahwa semua perusahaan yang memiliki informasi terkait lowongan pekerjaan wajib melaporkannya ke Dinkop UMTK Kota Kediri.

Sementara itu, Perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Himawan Pradono yang hadir di Kediri mengungkapkan, UU Nomor 13 Tahun 2003 telah mengatur secara lengkap tentang ketenagakerjaan.

Ia menjelaskan peraturan perusahaan diantaranya harus ada beberapa poin, seperti hak dan kewajiban pengusaha, hak dan kewajiban pekerja, syarat kerja, tata tertib perusahaan, jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan, dan hal-hal yang merupakan pengaturan lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan.

"Dengan menetapkan peraturan perusahaan, pastinya bisa menjamin hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam pelaksanaan hubungan kerja, meningkatkan produktivitas dan kemajuan perusahaan, peningkatan kesejahteraan pekerja serta ketenangan bekerja," kata dia. (ant/far)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral