SN (50) sebagai tersangka.
Sumber :
  • tim tvone - tim tvone

Guru Ngaji di Probolinggo Hamili Santrinya, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kamis, 22 Februari 2024 - 15:43 WIB

Probolinggo, tvOnenews.com - Polres Kabupaten Probolinggo telah mengamankan dan menjadikan pelaku SN (50) sebagai tersangka, setelah menghamili santrinya. Pelaku pun terancam dengan hukuman 15 tahun penjara.

Wakapolres Probolinggo, Kompol Supiyan, mengatakan, jika kasus tindak pidana kekerasan seksual tersebut, pelaku yang bersangkutan terancam pasal 76 D junto pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014.

Sebagaimana yang telah dirubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua UU RI Nomor 35 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 6 huruf C UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Namun karena ini guru terhadap muridnya, maka ancaman pidananya ditambah sepertiga dari ancaman awal," terang Supiyan, dalam Rilis di Mapolres Probolinggo, Kamis (22/2).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Probolinggo Iptu Putra Adi Fajar Winarsa menyampaikan, kalau dari hasil penyidikan, didapati keterangan bahwa hubungan persetubuhan itu memang pertama terjadi akibat ajakan dari tersangka terhadap korban.

"Dari keterangan korban, korban takut sehingga mengiyakan ajakan dari tersangka," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang siswi SMA berinisial HM, (18) mendatangi Polres Probolinggo, pada Jum'at (16/2) siang. Kedatangannya itu guna melaporkan guru ngajinya yang tega membuatnya hamil 3 bulan.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
04:20
Viral