- Istimewa
Oknum Polisi di Polres Lamongan Hamili Gadis Yatim hingga Melahirkan Tapi Tak Mau Menikahi, Begini Nasibnya
Lamongan, tvOnenews.com - Seorang oknum polisi dari Polres Lamongan diduga menghamili gadis yatim.
Akibat ulahnya tersebut oknum polisi berinisial A kini menjalani penempatan khusus (patsus).
Patsus ini merupakan sanksi atas dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh sang oknum polisi.
Bripka A anggota Polres Lamongan yang diketahui telah memiliki istri dan anak, diduga telah berhubungan dengan korban LM.
Tak hanya menghamili, kini gadis yatim tersebut telah melahirkan buah hubungan gelapnya.
"Kasus tersebut sudah ditangani dan sudah proses kode etik profesi," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Andi Nur Cahya, Kamis (22/2/2024).
Kini Bripka A sudah dalam penempatan khusus (Patsus) terhitung dua pekan di tahan di sel tahanan khusus.
"Dan saat ini, anggota tersebut sudah di Patsus selama 30 hari," ungkap Andi.
Terkait oknum Polri yang melanggar etika kepribadian, kelembagaan, dan kemasyarakatan dikenakan pelanggaran sanksi disiplin dan kode etik profesi yang tidak boleh dilanggar oleh setiap anggota insan Polri, pada saat bertugas, maupun pada saat di luar tugas.
"Tetap berlanjut, kita menunggu proses selanjutnya," Pungkas Andi.
Patsus merupakan prosedur yang dijalankan oleh Provos terhadap polisi yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.
Adapun sifat dari patsus sendiri adalah prosedur pengamanan.
Andi menyebutkan, saat ini oknum anggota Polres Lamongan berinisial A yang diduga melanggar tersebut sudah proses kode etik profesi.
"Prosesnya masih berlanjut, nanti akan diinfo lebih lanjut," ucapnya.
Secara terpisah, Kepala Desa Gempoltukmloko, Achmad Da'im menyampaikan, oknum polisi Lamongan berinisial A tidak mau menikahi korban.
Karena, menurutnya, korban berinisial LM merupakan anak yatim.
LM mengaku telah dihamili oleh oknum Polres Lamongan yang saat ini diberikan patsus.
"Sampai dengan saat ini, oknum polisi A tidak mau diajak menikah meski itu hanya nikah siri," tuturnya. (mmr/muu)