Santri Salah Satu Ponpes di Malang Tega Setrika Dada Juniornya.
Sumber :
  • tvOne - edy cahyono

Santri Salah Satu Ponpes di Malang Tega Setrika Dada Juniornya, Pelaku Diamankan Polisi

Kamis, 22 Februari 2024 - 19:39 WIB

“Motifnya jadi ada rasa iri hati dari tersangka, karena korban dirasa dekat dengan pengasuh pondok,” katanya.

Sejumlah alat bukti dan barang bukti juga turut diamankan, diantaranya yakni strika udan juga kabel strika uap, serta surat Visum et Repertum (VER) dari luka bakar di tubuh korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 Undang-undang  dan Pasal 80 Ayat 2 tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan penjara kurungan selama 3 tahun 6 bulan.

“Dengan catatan, kami tidak melakukan penahanan. Karena tersangka berstatus pelajar aktif kelas 12 (SMA kelas tiga) yang akan menghadapi Ujian Nasional. Catatan juga, tersangka dan korban ada upaya mediasi namun gagal,” pungkasnya. (eco/gol)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:54
01:55
03:52
03:10
04:13
03:23
Viral