Sumber :
- Edy Cahyono/tvOne
Ini Tampang Santri yang Setrika Juniornya di Salah Satu Ponpes di Malang, Begini Pengakuannya
Kamis, 22 Februari 2024 - 20:46 WIB
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 Undang-undang dan Pasal 80 Ayat 2 tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan penjara kurungan selama 3 tahun 6 bulan.
“Dengan catatan, kami tidak melakukan penahanan. Karena tersangka berstatus pelajar aktif kelas 12 (SMA kelas tiga) yang akan menghadapi Ujian Nasional. Catatan juga, tersangka dan korban ada upaya mediasi namun gagal,” pungkasnya.(eco/muu)