Pakar Hukum Tata Negara.
Sumber :
  • tim tvOne

Pakar Hukum Tata Negara: Pembuktian Kecurangan Pilpres Ada di MK Bukan Hak Angket DPR

Jumat, 23 Februari 2024 - 15:18 WIB

Surabaya, tvOnenews.com - Berbagai kabar dan wacana yang diusulkan dari kelompok tertentu agar DPR menggunakan hak angket kian digaungkan pascaadanya dugaan kecurangan dalam Pemilu serentak Tahun 2024 khususnya pemilihan presiden dan wakil presiden.

“Pembuktian kecurangan pilpres ada di MK, bukan hak angket,” ujar pakar hukum tata negara di Jawa Timur, Radian Syam.

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam bidang pengawasan, DPR dipersenjatai dengan tiga hak, seperti diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Sebagaimana dalam UU tersebut, syarat yang harus dipenuhi para anggota legislatif untuk mengajukan hak angket telah tercantum dalam Pasal 199 ayat (1) hingga ayat (3) sedangkan tata cara pelaksanaannya tercantum dalam Pasal 200 dan 201 Undang-Undang No. 17 Tahun 2014.

Hak angket yaitu hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“Hak angket harus dihadiri dan mendapat persetujuan lebih dari setengah anggota DPR,” jelas Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Direktur Eksekutif Indigo Network Radian Syam.

Jika hak angket diterima maka dibentuk panitia khusus untuk melakukan penyelidikan, dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat paripurna DPR paling lama 60 hari sejak dibentuknya panitia.

Apabila rapat paripurna memutuskan terjadi pelanggaran, DPR dapat menggunakan hak ketiganya, yaitu hak menyatakan pendapat.

“Hak Angket tidak perlu dilakukan jika semua pihak legowo dan percaya pada proses tahapan pemilu dilaksanakan dengan baik oleh penyelenggara pemilu,” ungkapnya.

Radian menambahkan terkait adanya dugaan kecurangan pemilu, telah ada lembaga yang berwenang berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Dalam undang-undang tersebut pihak yang berhak yaitu ada Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi.

“Silahkan menggunakan koridor hukum masing-masing dalam menyelesaikannya. Tidak perlu sampai kepada hak angket di DPR, jadi artinya pembuktian ada di MK pasca 3x24 jam penetapan hasil rekapitulasi suara yang dilakukan KPU bukan mengajukan hak angket,” tegasnya. (far) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
04:46
05:39
03:03
03:29
02:11
Viral