Tiga orang pelaku teror Bom Bondet di rumah Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 06, Dusun Timur, Desa Nyalabu Daja, Pamekasan berhasil ditangkap, Jumat (23/02/2024)..
Sumber :
  • Veros Afif/tvOne

Ini Motif Tiga Pelaku Teror Bom Bondet Rumah Ketua KPPS di Pamekasan

Jumat, 23 Februari 2024 - 16:56 WIB

Pamekasan, tvOnenews.com - Tiga orang pelaku teror Bom Bondet di rumah Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 06, Dusun Timur, Desa Nyalabu Daja, Pamekasan berhasil ditangkap, Jumat (23/02/2024). 

Ketiga pelaku tersebut berinisial MS (38) warga asal Desa Nyalabu Daya, MA (30) warga Kecamatan Pamekasan, dan AR (30) warga Kecamatan Palengaan. 

Wakapolres Pamekasan, Kompol Andy Purnomo mengatakan, pelaku AR berperan sebagai perakit dan menyimpan bom ikan (bondet) kategori low explosive

Sementara MS berperan sebagai eksekutor yang melempar bom ikan kerumah korban, dan MA merupakan dalang dalam kasus pengeboman rumah Ketua KPPS. 

Awal mula petugas menangkap dua orang pelaku. 

Namun, setelah dilakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan, seorang pelaku lainnya, atau pelaku ketiga berhasil ditangkap. 

"Pelaku kini sudah diamankan tim gabungan Jatanras Polda Jatim bersama Polres Pamekasan dan pelalu saat ini sudah di bawa ke Polda Jatim," kata Wakapolres Pamekasan, Kompol Andy Pirnomo.

Sementara motif pelaku karena sakit hati kepada Kuyairi, karena dianggap menjadi sepionase (mata-mata) Polisi soal pengungkapan Narkoba. 

"Motif karena dendam kepada korban yang dianggap menjadi mata-mata petugas," tambahnya.

Menurut Andi, petugas gabungan kini masih memburu satu orang pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi teror Bom di rumah Ketua KPPS.

"Para pelaku dijerat pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor12 T1951 dan Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.(vaf/muu)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
13:42
13:57
09:23
08:45
04:17
03:41
Viral