KSAL Sematkan Brevet Kehormatan Kopaska ke Delapan Perwira TNI AL.
Sumber :
  • tim tvone

KSAL Sematkan Brevet Kehormatan Kopaska ke Delapan Perwira TNI AL

Selasa, 27 Februari 2024 - 18:09 WIB

Surabaya, tvOnenews.com – Delapan perwira tinggi TNI Angkatan Laut menerima brevet Kopaska, diantaranya Laksamana Muda TNI Edwin Asisten Perencanaan (Asrena) Kasal, Laksamana Muda TNI Yayan Sofyan Asisten Operasi (Asops) Kasal, Laksamana Muda TNI P. Rahmad Wahyud Asisten Personel (Aspers), Laksamana Muda TNI Achmad Wibisono Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) I, dan Laksamana Muda TNI Hersan Pangkoarmada III.

Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal), Laksamana TNI Muhammad Ali menyematkan brevet kehormatan Komando Pasukan Katak (Kopaska) kepada delapan perwira tinggi TNI Angkatan Laut (AL) di Markas Komando Pusat Kopaska, Surabaya.

Kasal mengatakan, penyematan itu merupakan bentuk penghargaan tertinggi dari Kopaska TNI AL terhadap personel yang dinilai telah memberikan dharma bakti dan sumbangsih berupa pikiran, tenaga, dukungan, rasa simpati dan moril untuk kemajuan Kopaska TNI AL.

“Penyematan ini dalam rangka memberikan penghargaan atas jasa-jasa para perwira tinggi tersebut dalam membantu dan mengembangkan organisasi komando pasukan katak,” katanya kepada awak media seusai seremoni penyematan brevet kehormatan Kopaska.

Dengan capaian tersebut, ia ingin agar Kopaska ke depan dapat melaksanakan tugas lebih baik dan menjadi pasukan elit TNI AL yang disegani, baik oleh kawan maupun lawan.

Ke depan, pasukan khusus tersebut juga diharapkan bisa menyiapkan alutsista terkait kegiatan pasukan khusus, serta bisa mempersiapkan dengan baik jika ada penambahan peralatan seperti Rigid Hull Inflatable Boat (RHIB), combat boat hingga peralatan selam dan senjata perorangan.

“Sementara ini, sudah kita bangun combat boat yang full armor. Jadi anti peluru, tahan terhadap senjata kaliber 7,62 dan sudah kita sebarkan untuk ditugaskan di daerah operasi,” ujarnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral