Gus Samsudin ditetapkan tersangka.
Sumber :
  • tim tvone - syamsul huda

Konten Tukar Pasangan, Samsudin Ditetapkan Tersangka

Jumat, 1 Maret 2024 - 16:56 WIB

Surabaya, tvOnenews.com - Setelah menjalani pemeriksaan sejak Kamis pagi (29/2), konten kreator pembuat video tukar pasangan Samsudin, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik subdit siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim), Jumat (1/3). 

"Kontruksi peristiwa telah didapatkan oleh penyelidik, terkait hal itu telah digelarkan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim dan dinyatakan bahwa hari ini saudara Samsudin sudah dinyatakan sebagai tersangka, dan langsung dilakukan penahanan," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto di Mapolda Jatim.

Dalam kasus ini, Syamsudin dikenakan pasal 28 ayat 2 dan 3 Undang-undang ITE dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

"Untuk pasalnya, kita menerapkan pasal 28 ayat 2 dan 3 UU ITE, disitu dikhawatirkan karena dia masuk unsurnya membuat suatu informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat," ungkap Kasubdit V Siber Polda Jatim, Charles Tampu Bolon.

Usai ditetapkan sebagai tersangka atas konten kontroversial tukar pasangan, Syamsudin langsung ditahan di Mapolda Jatim.

Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa beberapa saksi, termasuk 3 saksi ahli, yakni saksi ahli bahasa, saksi ahli pidana, serta saksi ahli ITE. 

Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. (sha/hen) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:27
07:31
02:32
06:34
01:20
02:36
Viral