Kuasa Hukum Tersangka Pelaku Penganiayaan Santri Tetap Ajukan Restorative Justice.
Sumber :
  • muhammad imron

Kuasa Hukum Tersangka Pelaku Penganiayaan Santri Tetap Ajukan Restorative Justice

Rabu, 6 Maret 2024 - 11:00 WIB

Sebelumnya, keluarga korban dan tim Hotman Paris 911 kemarin juga mendatangi Mapolres Kediri Kota. Kedatangannya, untuk meminta kejelasan, sejauh proses hukum terhadap empat pelaku penganiayaan.

Saat itu, ibu korban Suyanti menyatakan dengan tegas, pihaknya menolak upaya perdamaian yang akan diajukan oleh penasehat hukum para tersangka, karena menilai perbuatan yang dilakukan para tersangka tidak seharusnya dilakukan, apalagi di lingkungan pondok pesantren.

Meski keluarga korban Bintang Balistik Maulana, warga Kecamatan Glenmore Kabupaten Banyuwangi menolak upaya jalur perdamaian untuk melanjutkan hingga proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Namun penasehat hukum keempat tersangka penganiayaan, tetap akan mengajukan diversi yang mengarah ke restorative justice. (min/far)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral