- tvOne - veros afif
Larang Jurnalis TV Pantau Rekapitulasi Pemilu, Begini Penjelasan KPU Pamekasan
Pamekasan, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pamekasan, Madura, Rabu (6/3), mengakui soal pengusiran jurnlis TV saat memantau Rapat Pleno Rekapitulasi Pemilu 2024 tingkat Kabupaten.
Aksi pengusiran tersebut KPU Pamekasan dinilai sudah melanggar PKPU Nomor 5 Tahun 2024.
Divisi Teknik Penyelenggaraan KPU Pamekasan, Moh Amiruddin mengakui, larangan jurnalis pantau rekapitulasi itu beralasan mensterilkan lokasi karena sering di demo.
"Untuk mensterilkan itu, kami bolehkan wartawan hanya di halaman, tidak boleh masuk ke dalam ruang rekap," kata Amir.
Mengenai sanksi terhadap oknum inisial IP yang diduga melanggara PKPU, Ketua KPU Pamekasan Halili hanya menyebut mau dilakukan pembinaan.
"Sekali lagi kami minta maaf, itu hanya miskomunikasi. Soal sangsi kami akan melakukan pembinaan melalui bagian SDM," kata Halili.
Sementara Nanang, Jurnalis MJTV yang menjadi korban pengusiran menyebut tidak ada kata maaf, karena pengusiran tersebut bukan dihampiri dengan cara baik-baik melainkan diteriaki untuk keluar di depan orang banyak.
"Saya merasa malu diteriaki keluar oleh oknum bawahan KPU di depan orang banyak, siapa yang gak sakit hati," ucap Nanang.
Pihaknya berharap, KPU Jatim harus memberikan tindakan kepada KPU Pamekasan untuk mengevaluasi jajaran KPU Pamekasan tersebut yang dinila arogan.
"Saya harap KPU Jatim harus bertindak dan mengevaluasi KPU Pamekasan, khusus staf yang bernama Ipung," harapnya.
Aksi larangan itu tidak hanya satu orang dari Jurnalis TV, wartawan lain dari media cetak dan online juga dilarang masuk saat hendak memantau Rapat Pleno Rekapitulasi Pemilu 2024 tingkat kabupaten sejak hari pertama dan kedua.
Menanggapi persoalan tersebut, Veros Afif, Jurnalis TV Nasional dan anggota Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Madura Raya, menyebutkan bahwa kecaman larangan meliput oleh KPUD Pamekasan sangat disesalkan oleh Jurnalis Televisi, sebab hal ini menjadi bentuk pelanggaran akan kemerdekaan pers, yang diatur dalan UU Pers No 40 1999.
Melihat semua peraturan itu, maka orang yang menghambat dan menghalangi kerja Wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
"Itu ruang publik, yang didiskusikan adalah masalah publik. Semua harus diketahui publik. Jadi soal alasan keamanan, didemo dan sebagainya, solusinya bukan lantas mengusir wartawan dari ruang rapat. Kan bisa dengan cara menambah jumlah personil keamanannya. Ada apa ini kok begini?, jadi kembali kami tegaskan, bahwa itu adalah upaya menghalang-halangi kerja jurnalis, akan kami pikirkan langkah hukumnya kedepan,” kata Veros, Jurnalis TV One yang juga anggota IJTI Korda Madura. (vaf/gol)