Relawan Prabowo Mania Datangi Kantor Bawaslu.
Sumber :
  • sandi irwanto

Pengelembungan Suara di Sejumlah TPS Kecamatan Gununganyar, Relawan Prabowo Mania Kembali Lapor Bawaslu

Kamis, 7 Maret 2024 - 12:12 WIB

Surabaya, tvOnenews.com - Dugaan pelanggaran pemilu berupa penggelembungan suara secara sistemik dan masif kembali terjadi di Kota Surabaya. Jika sebelumnya ditemukan di beberapa TPS Kecamatan Bulak, kali ini temuan penggelembungan suara ke partai maupun caleg ini terjadi di sejumlah TPS di dua kelurahan yakni Rungkut Menanggadi dan Rungkut Tengah, Kecamatan Gunungannyar, Surabaya.

Kecurangan Pemilu 2024 berupa penggelembungan suara ke partai dan caleg tertentu ini kembali diungkap Tim Relawan Prabowo Mania Jawa Timur. Temuan penggelembungan suara di Kecamatan Gununganyar yang diduga dilakukan secara masif dan sistemik ini kemudian dilaporkan oleh Relawan Prabowo Mania Jatim ke pihak Bawaslu, Surabaya.

Sekretaris Relawan Prabowo Mania, Edy Sucipto yang datang bersama sejumlah tim relawan lainnya ini kembali mendatangi kantor Bawaslu, di Jalan Tenggiis, Surabaya. Kali ini Edy dan timnya yang membawa berkas-berkas tersebut melaporkan adanya penggelembungan suara di beberapa TPS di dua kelurahan di Kecamatan Gununganyar.   

Menurut Edy Sucipto, penggelembungan suara yang terjadi di banyak TPS di kecamatan Gununganyar ini tidak jauh berbeda dengan yang terjadi di TPS  Kecamatan Bulak.

“Penggelembungan suara yang masuk partai dan caleg tertentu yang terjadi  Gununganyar ini sama dengan yang di TPS Bulak. Jadi, adanya kecurangan  penggelembungan suara  ini setelah kami mencermati adanya ketidaksingkronan data yang kami miliki. Kami temukan ketidaksingkrongan data perolehan suara di  TPS-TPS Gununganyar ini dimana formulir C1 dengan formulir DA 1. Ada perbedaan  angka yang  sangat signifikan  dalam penggelembungan suara ini,” ungkap Edy Sucipto,  Sekretaris Relawan Prabowo Mania Jawa Timur

“Tidak main-main ini, selisih angka di kedua formulir tersebut antra 10 suara sampai 20 suara setiap TPS. Misalnya, di satu TPS di Kelurahan Rungkut Tengah itu di formulir C1 tertulis 1 namun di formulir DA 1 malah tertulis 11 Surabaya,”  papar Edy.

“Begitu juga di TPS-TPS lainnya itu, di formulir C1nya terpampang angka 10 namun di formulir  lainnya tertulis 20. Ini artinya terjadi penggelembungan suara, antara 10 hingg 20 suara per TPSnya. Pengelembungan suara ini masuk ke partai dan sejumlah caleg tertentu,” sesal Edy.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:54
01:35
02:15
06:15
00:52
04:05
Viral