- sandi irwanto
Pengelembungan Suara di Sejumlah TPS Kecamatan Gununganyar, Relawan Prabowo Mania Kembali Lapor Bawaslu
Surabaya, tvOnenews.com - Dugaan pelanggaran pemilu berupa penggelembungan suara secara sistemik dan masif kembali terjadi di Kota Surabaya. Jika sebelumnya ditemukan di beberapa TPS Kecamatan Bulak, kali ini temuan penggelembungan suara ke partai maupun caleg ini terjadi di sejumlah TPS di dua kelurahan yakni Rungkut Menanggadi dan Rungkut Tengah, Kecamatan Gunungannyar, Surabaya.
Kecurangan Pemilu 2024 berupa penggelembungan suara ke partai dan caleg tertentu ini kembali diungkap Tim Relawan Prabowo Mania Jawa Timur. Temuan penggelembungan suara di Kecamatan Gununganyar yang diduga dilakukan secara masif dan sistemik ini kemudian dilaporkan oleh Relawan Prabowo Mania Jatim ke pihak Bawaslu, Surabaya.
Sekretaris Relawan Prabowo Mania, Edy Sucipto yang datang bersama sejumlah tim relawan lainnya ini kembali mendatangi kantor Bawaslu, di Jalan Tenggiis, Surabaya. Kali ini Edy dan timnya yang membawa berkas-berkas tersebut melaporkan adanya penggelembungan suara di beberapa TPS di dua kelurahan di Kecamatan Gununganyar.
Menurut Edy Sucipto, penggelembungan suara yang terjadi di banyak TPS di kecamatan Gununganyar ini tidak jauh berbeda dengan yang terjadi di TPS Kecamatan Bulak.
“Penggelembungan suara yang masuk partai dan caleg tertentu yang terjadi Gununganyar ini sama dengan yang di TPS Bulak. Jadi, adanya kecurangan penggelembungan suara ini setelah kami mencermati adanya ketidaksingkronan data yang kami miliki. Kami temukan ketidaksingkrongan data perolehan suara di TPS-TPS Gununganyar ini dimana formulir C1 dengan formulir DA 1. Ada perbedaan angka yang sangat signifikan dalam penggelembungan suara ini,” ungkap Edy Sucipto, Sekretaris Relawan Prabowo Mania Jawa Timur
“Tidak main-main ini, selisih angka di kedua formulir tersebut antra 10 suara sampai 20 suara setiap TPS. Misalnya, di satu TPS di Kelurahan Rungkut Tengah itu di formulir C1 tertulis 1 namun di formulir DA 1 malah tertulis 11 Surabaya,” papar Edy.
“Begitu juga di TPS-TPS lainnya itu, di formulir C1nya terpampang angka 10 namun di formulir lainnya tertulis 20. Ini artinya terjadi penggelembungan suara, antara 10 hingg 20 suara per TPSnya. Pengelembungan suara ini masuk ke partai dan sejumlah caleg tertentu,” sesal Edy.