- syamsul huda
Dorong Investor Asing Masuk, Kemenkumhan Sosialisasikan Program Golden Visa
Hingga saat program ini diluncurkan, Heni menyampaikan sudah ada tujuh orang di Jawa Timur yang telah memegang Golden Visa. Tersebar di wilayah Perak, Surabaya hingga Blitar.
Dengan mengantongi Golden Visa, kata dia, para investor kini tak perlu lagi bolak-balik memperpanjang visa yang biasanya berjangka waktu cuma setahun.
"Jadi itu mempermudah pemegangnya mereka akan lebih fokus mengurus bisnisnya," tandasnya.
Untuk diketahui, visa istimewa ini diberikan kepada orang asing dengan kualifikasi tertentu untuk tinggal di Indonesia selama 5 atau 10 tahun dan dapat diperpanjang. Bertujuan untuk mendukung perekonomian nasional.
Program Golden Visa ini memiliki sembilan tipe, yaitu visa investor perorangan yang mendirikan perusahaan, visa investor perorangan yang tidak mendirikan perusahaan, visa investor perusahaan-perusahaan, visa diaspora, visa rumah kedua, visa global talent, visa personage dan visa silver hair.
Orang asing dengan Golden Visa juga bisa mengakses jalur prioritas dalam proses pemeriksaan imigrasi di bandara dan di Kantor Imigrasi, mendapat kemudahan memperoleh Izin Tinggal Terbatas (ITAS) di bandar. Bahkan mengakses layanan prioritas dari instansi terkait, kementerian atau lembaga, berdasarkan perjanjian kerja sama. (sha/far)