Dorong Investor Asing Masuk, Kemenkumhan Sosialisasikan Program Golden Visa.
Sumber :
  • syamsul huda

Dorong Investor Asing Masuk, Kemenkumhan Sosialisasikan Program Golden Visa

Jumat, 8 Maret 2024 - 15:50 WIB

Surabaya, tvOnenews.com - Beragam cara dilakukan pemerintah untuk terus menggaet investasi asing masuk ke dalam negeri. Pemerintah juga meluncurkan program izin tinggal istimewa rancangan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Imigrasi Kemenkumham) dengan nama Golden Visa.

Untuk mengenalkan program tersebut, sampai ke seluruh tanah air, salah satunya digelar di Jawa Timur, program teranyar pemerintah itu dikenalkan ke hadapan investor di Hotel JW Marriots Jalan Embong Malang, Kota Surabaya, Rabu, 6 Maret 2024.

Heni Yuwono Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim mengatakan, peluncuran program Golden Visa diharapkan akan menjadi stimulus baru bagi pertumbuhan ekonomi di Indonesia, khususnya di wilayahnya.

"Sangat luar biasa, program yang baru diluncurkan namanya Golden Visa. Program ini untuk memudahkan minat para investor yang akan berinvestasi l, khususnya di Jawa Timur," ujarnya.

Ia mengatakan, untuk memperoleh Golden Visa, ada beberapa kualifikasi khusus yang harus dipenuhi. Semisal, nilai invetasi di tanah air minimal US$ 2,5 juta atau setara Rp38 miliar.

Besaran nilai investasi nantinya akan mempengaruhi layanan istimewa yang diperoleh investor. Berupa kemudahan hingga jangka waktu izin tinggal serta bisa membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia.

"Jadi ada standar yang sudah ditentukan," lanjutnya.

Hingga saat program ini diluncurkan, Heni menyampaikan sudah ada tujuh orang di Jawa Timur yang telah memegang Golden Visa. Tersebar di wilayah Perak, Surabaya hingga Blitar.

Dengan mengantongi Golden Visa, kata dia, para investor kini tak perlu lagi bolak-balik memperpanjang visa yang biasanya berjangka waktu cuma setahun.

"Jadi itu mempermudah pemegangnya mereka akan lebih fokus mengurus bisnisnya," tandasnya.

Untuk diketahui, visa istimewa ini diberikan kepada orang asing dengan kualifikasi tertentu untuk tinggal di Indonesia selama 5 atau 10 tahun dan dapat diperpanjang. Bertujuan untuk mendukung perekonomian nasional.

Program Golden Visa ini memiliki sembilan tipe, yaitu visa investor perorangan yang mendirikan perusahaan, visa investor perorangan yang tidak mendirikan perusahaan, visa investor perusahaan-perusahaan, visa diaspora, visa rumah kedua, visa global talent, visa personage dan visa silver hair.

Orang asing dengan Golden Visa juga bisa mengakses jalur prioritas dalam proses pemeriksaan imigrasi di bandara dan di Kantor Imigrasi, mendapat kemudahan memperoleh Izin Tinggal Terbatas (ITAS) di bandar. Bahkan mengakses layanan prioritas dari instansi terkait, kementerian atau lembaga, berdasarkan perjanjian kerja sama. (sha/far) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:01
03:25:03
04:20
03:04
02:34
01:10
Viral