- tim tvOne
Kepala Bayi Terputus dan Tertinggal di Rahim, Dinas Kesehatan Bangkalan Bantah Dugaan Malapraktik Puskesmas
Bangkalan, tvOnenews.com – Kasus kepala bayi tertinggal di rahim ibu akibat dugaan malapraktik di Puskesmas Kedungdung, Bangkalan, viral di media sosial. Dinas Kesehatan membantah tuduhan tersebut dari peristiwa yang menimpa Ibu Musarrofah asal Bangkalan, Madura.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan Nur Hotibah, kondisi bayi tersebut sudah meninggal dunia dalam kandungan sebelum pihak puskesmas berusaha mengeluarkan bayi itu.
“Pasien datang letak (bayi) sungsang dengan BB satu kilo atau 1.000 gram dengan kondisi sudah meninggal,” ujarnya.
Nur Hotibah menambahkan, bahwa bayi tersebut lahir tidak sesuai dengan tangal perkiraan pelahiran. Menurutnya, bayi tersebut ditafsirkan lahir pada 2 Februari 2024, sementara ibu Musarrofah datang ke Puskesmas Kedungdung Bangkalan pada 4 Maret 2024.
“Dari hasil tafsiran, umur kehamilan pasien berusia 45 minggu. Jadi perkiraan persalinan ini berselisih 4-5 minggu (dari persalinan aslinya),” tambahnya.
Ia juga menyampaikan, saat datang, tensi pasien mencapai 180. Hal ini menunjukkan bahwa terjadi keracunan kehamilan atau diistilahkan dengan kata PEB. Sehingga perkembangan bayi tidak sesuai dengan umur kehamilan.
dr. Edy selaku dokter forensik membeberkan hasil autopsi terhadap jenazah bayi perempuan yang diterima pihak RSUD Syamrabu Bangkalan. Kondisi bayi itu berusia kurang lebih delapan bulan berdasarkan panjang badan 40 sentimeter. Sementara berat badan kurang dari normal yakni 1.150 gram atau 1,1 kilogram, lingkar kepala kurang dari normal yakni 26 sentimeter, dengan ukuran normalnya yakni 32 sentimeter.
Pada pemeriksaan luar, pihaknya menemukan kepala terpisah dari badan akibat bersentuhan dengan benda tumpul. Kemudian terpotong tumpul pada tulang rahang kiri, tulang pipi kanan, dan tulang leher belakang akibat bersentuhan dengan benda tumpul.
“Kemudian luka robek pada leher yang terjadi akibat bersentuhan dengan benda tumpul lalu pengelupasan kulit pada kepala, dada, perut, anggota gerak atas dan bawah yang menunjukkan bahwa jenazah itu sudah meninggal lama di dalam kandungan, sekitar 8019 hari,” paparnya.
Sementara ibu Musarrofah mengaku, bayinya masih dalam keadaan hidup ketika berusaha untuk dikeluarkan oleh pihak puskesmas. Ia mengungkapkan bahwa kedatangannya ke Puskesmas Kedungdung adalah untuk dilakukan rujukan ke RSUD Syamrabu, Bangkalan.
“Sampai di puskesmas saya minta rujukan. Terus saya dibawa ke tempat persalinan, saya ini gak mau melahirkan di sini. Ayo bu saya ini mau melahirkan di RS Bangkalan, saya mau operasi,” ujarnya.
Ibu Musarrofah mengungkapkan, pihak puskesmas telah berupaya menghubungi RSUD Syamrabu namun belum mendapat jawaban. Hingga akhirnya ia mengalami pembukaan empat.
“Katanya dokter (di RSUD Syamrabu) Bangkalan gak diangkat-angkat (telepon). Terus telepon bidannya, terus datang bidannya. Terus saya pembukaan empat, disuruh ngeden (mengejan), akhirnya keluar badannya,” tambahnya.
Ibu korban juga mengaku bahwa bayi tersebut ditarik dengan kencang dan didorong hingga kepala terputus.
“Terus dipaksa lagi kepalanya mau diambil pakai tangan, dipaksa terus, didorong-dorong. Akhirnya saya gak mau, gak kuat, sakit, saya minta rujukan. Terus saya ditakut-takuti ‘kalau ada apa-apa di perjalanan nanti bidan sini gak mau tanggung jawab ya. Terus sampai di rumah sakit sana kamu gak bakalan di operasi, pasti diambil pakai tangan seperti ini, dokternya besar-besar’ gitu katannya,” ujarnya becerita.
Begitu tiba di rumah sakit, dilakukan tindakan operasi untuk mengeluarkan kepala bayi ibu Musarrofah. Ia mengaku, pihak keluarga kini telah melaporkan kejadian ini ke polisi dan menuntut keadilan. (far)