Dua Pelaku Penganiayaan Santri di Ponpes Kediri Mulai Disidangkan.
Sumber :
  • muhammad imron

Dua Pelaku Penganiayaan Santri di Ponpes Kediri Mulai Disidangkan

Selasa, 19 Maret 2024 - 17:14 WIB

Atas peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan santri Bintang Balqis Maulana meninggal, para pelaku disangkakan pasal 80 KUHP, 340 KUHP, 170 dan 351 KUHP. Bahwa terhadap ancaman Pidana Terhadap Anak, berdasarkan UU RI Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 81 Ayat (6) pidana yang dijatuhkan adalah pidana penjara paling lama 10 tahun. (min/far)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:04
02:15
03:41
21:38
05:31
10:05
Viral