Aang (23) oknum guru di salah satu Madrasah Ibtidaiyah (MI) Internasional di Kecamatan Kota Bojonegoro Jawa Timur, diduga telah melakukan sodomi pada delapan siswa laki-lakinya.
Sumber :
  • Dewi Rina/tvOne

Bejat! Oknum Guru MI di Bojonegoro Sodomi 8 Siswa, Begini Pengakuannya

Rabu, 20 Maret 2024 - 14:37 WIB

Bojonegoro, tvOneNews.com - Tak patut dicontoh kelakuan oknum guru di salah satu Madrasah Ibtidaiyah (MI) Internasional di Kecamatan Kota Bojonegoro, Jawa Timur, diduga telah melakukan sodomi pada delapan siswa laki-lakinya. 

Pelaku pelecehan seksual adalah muamar masjid alias dipanggil teacher Aang (23), warga jalan Basuki Rahmad, Bojonegoro. 

Terungkapnya kelakuan bejat oknum guru ini karena salah satu orang tua siswa yang tak terima anaknya menjadi korban sodomi melaporkan Satreskrim Polres Bojonegoro.

"Diketahuinya itu bermula orangtua korban melihat anaknya murung, terdiam dan ditanya-tanya akhirnya bercerita apa yang dialaminya di sekolah," ungkap Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amrullah ditemui tvOneNews.com di ruangannya.

Setelah menerima laporan dari orangtua korban, pihaknya langsung melakukan penangkapan pelaku yang berada di asrama sekolah.

"Dan saat ini pelaku sudah diamankan dalam sel tahanan polres, dan hasil dari pemeriksaan ternyata pelaku mengakui perbuatannya tidak hanya pada korban pelapor namun juga ke tujuh anak lainnya," kata AKP Fahmi.

Pelaku melakukan perbuatan bejatnya mulai September lalu. 

kejadian bermula korban saat tinggal di asrama, tersangka melancarkan aksi bejatnya dengan cara meraba dan memegangi tubuh bagian sensitif korban 4 kali hingga menyodomi korban. 

“Korban sempat diancam dan juga diberi uang Rp50 ribu, dan terus mengancam korban agar tidak bercerita ke siapapun dan jika bercerita korban diancam oleh tersangka akan melakukan perbuatannya lagi, dengan dialog bahasa jawanya. 'awas nek sampek mbok sebarin lo yo, nanti tambah parah'," lanjut AKP Fahmi.

Pihak kepolisian saat ini masih terus mengembangkan kasus tersebut dengan melakukan permintaan keterangan terhadap siswa dan juga beberapa saksi.

Pelaku disangkakan pada ancaman hukuman sesuai Pasal 82 ayat 1, 2 jo Pasal 76 E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Ia terancam pidana penjara 15 tahun dan denda 5 miliar. Sementara itu, tenaga pendidik akan ditambah 1/3 tuntutan. 

Dan/atau Pasal 6 huruf c jo Pasal 4 ayat 1 huruf b, ayat 2 huruf b undang-undang no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. (dra/muu)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
04:20
Viral