Terlibat Prostitusi Online, Biduan Dangdut Orkes Melayu Ditangkap Polres Blitar Kota.
Sumber :
  • tvOne - muhammad imron

Terlibat Prostitusi Online, Biduan Dangdut Orkes Melayu Ditangkap Polres Blitar Kota

Rabu, 27 Maret 2024 - 14:17 WIB

Blitar, tvOnenews.com - Siti Auliya Dayanti alias Kanaya (25) seorang biduan dangdut orkes melayu Jawa Timur ditangkap Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (UPPA) Satreskrim Polres Blitar Kota karena terlibat prostitusi online.

Kanaya diamakan bersama suami dan lima tersangka lainnya karena menjadi mucikari prostitusi online melalui aplikasi MiChat.

"Melakukan reelis hasil ungkap salah satu TO dalam operasi pekat yaitu tentang prostitusi online, kami dapt mengungkap dua kasus yang pertama di OYO di jalan Bali dan di salah satu hotel di Wilayah Polres Blitar Kota," Kata Kopo I Gede Suartika Wakapolres Blitar Kota, Rabu (27/3).

Lanjut I Gede, pelaku melakukan rekrut wanita atau PSK melalui media sosial Facebook dengan bekerja di spa hotel grade B, dengan gaji Rp 8 Juta per bulan.

Selanjutnya pelaku mencari hotel tempat prostitusi dan para joki atau operator mencari pelanggan melalui aplikasi MiChat, dengan tarif yang ditawarkan ke pelanggan Rp250 sampai Rp300 ribu.

"Pelaku kami amankan di salah satu hotel dan dan pelaku lainnya diamankan di penginapan OYO.  Para tersangka ini menjajakan prostitusi online ini melalui sebuah aplikasi yang menjajakan perempuan yang bisa diajak melakukan perbuatan asusila," imbuhnya.

Para tersangka ini memiliki peran masing-masing, operator melakukan pekerjaannya di Kediri dengan menggunakan GPS untuk menunjukan titik lokasi MiChat bisa di Blitar. Dalam satu hari PSK dapat pelanggan 3-5 orang dan uang hasil melacur tersebut diserahkan kepada AF.

"Dalam melakukan prostitusi tersebut mucikari yang merupakan suami istri tersebut memiliki 3 orang joki yang disewakan tempat tinggal di Kediri. Joki atau operator tersebut mendapatkan upahi 20% setiap transaksi," tambahnya.

Para pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP.

"Mereka kita amanakan dan kita masih melakukan pengembangan lebih lanjut," pungkasnya. (min/gol) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:58
01:28
01:07
00:53
03:16
43:11
Viral