- tvOne - zainal azkhari
Pelaku Curi Tas Jemaah di Masjid Al-Amin Surabaya Disergap Polisi saat Jual Hasil Kejahatannya
Surabaya, tvOnenews.com – Pencuri tas jemaah masjid Al-Amin di jalan Tengger, Kandangan, Surabaya yang sempat viral di medsos akhirnya ditangkap.
Pemuda pencuri tas milik jemaah yang sedang salat di masjid itu ditangkap Unit Reskrim Polsek Tandes usai beraksi lagi di sebuah konter handphone dan membawa kabur satu unit Iphone.
Saat diamankan, tersangka Agus Presetyo Budi (19), asal Desa Pesugihan mengaku beraksi di lima TKP dalam sehari karena ingin mudik ke kampung halamannya di Ponorogo.
Agus ditangkap setelah dua kantor kepolisian Polsek Tandes dan Polsek Benowo menerima laporan pencurian ponsel dan laptop di lima tempat kejadian perkara.
Terakhir tersangka beraksi di sebuah konter smart phone di kawasan Manukan Kulon Surabaya.
Dari aksi di lima tkp tersebut sebagian besar yang disasar adalah laptop dan smartphone, tersangka berdalih lebih mudah di jual, karena terdesak ingin pulang kampung di Ponorogo.
“Saya kepepet pak ngak punya uang, sudah dua tahun merantau di Surabaya, belum pulang ke Ponorogo pak, saya kangen kampung halaman ingin pulang ketemu keluarga,” sesal Agus.
Tersangka dengan tenang memasarkan Iphone hasil curianya di salah satu toko online.
Pemilik Iphone yang telah menyimpan sistem keamanan di handphonenya dengan mudah melacak posisi pelaku dan akhirnya bekerja sama dengan polisi untuk menjebak pelaku, transaksi jual beli online
Pelaku akhirnya berhasil diamankan di sebuah warkop di kawasan Manukan Kulon.
Kepala kepolisian sektor Resort Kapolsek Tandes, Kompol Budi Waluyo mengatakan, pelaku sempat dilaporkan korban lain ke Polsek Benowo pada Selasa (2/4).
Setelah melakukan pencurian tas itu, pelaku kembali beraksi mencuri ponsel dengan modus akan membeli handphone (HP) sistem COD. Kemudian pelaku menjadikan tas hasil curian sebagai jaminan.
“Benar, tersangka berinisial ADP sudah kami tangkap. Tanggal 27 Maret 2024, pukul 22.45 WIB tersangka dan BB dibawa ke Kantor Polsek Tandes guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Budi Selasa (2/4).
Menurut Budi, kejadian bermula saat pelaku menghubungi korban berinisial BM karena berminat membeli iPhone 11 Pro yang sedang ditawarkan untuk dijual melalui medsos, pada pukul 18.30 WIB, Senin (25/3).
Kemudian, keduanya sepakat melakukan pertemuan di sebuah warkop Jalan Manukan Mukti, Surabaya, pada pukul 16.00 WIB, Selasa (26/3).
Setelah memeriksa kondisi ponsel dan menawar harga pembelian ponsel, pelaku berlagak hendak melakukan pembayaran secara kontan, dengan berdalih terlebih dahulu mengambil uang tunai di gerai ATM terdekat.
Namun, selama mengambil uang ke gerai ATM terdekat, pelaku membawa ponsel tersebut, dengan memberikan jaminan berupa tas hitam. Tas itulah yang dicurinya di Masjid Al-Amin.
Budi membeberkan, dari hasil penyelidikan, pelaku Agus merupakan residivis. Sedikitnya ada 5 kasus serupa yang dilakukan di tempat berbeda.
“Dia residivis beberapa tahun lalu. Sebelum ditangkap pernah beraksi 5 kali, kasus pencurian,” paparnya.
Untuk pencurian tas jemaah Masjid Al-Amin Jalan Tengger, Kandangan, Surabaya, dilakukan Agus pada Senin (25/03) sekitar pukul 15.00 WIB. Aksinya terekam jelas melalui CCTV.
Tas itu milik Galuh Susanto (39) warga Manukan Kulon, Surabaya, yang sedang salat di masjid tersebut. Dalam tas terdapat tab kantor senilai Rp2 juta, STNK mobil, STNK motor, SIM A dan C, KTP dan uang Rp500 ribu.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Dari hasil penyelidikan pelaku Agus merupakan residivis dalam kasus curanmor, sedikitnya ada 5 kasus serupa yang dilakukan di tempat berbeda dalam tempo sehari, alasannya ingin mudik pulang kampung,” tandasnya. (zaz/gol)