Razia Petasan Jelang Idul Fitri, Polisi Bangkalan Sita Dua Kuintal Bubuk Petasan.
Sumber :
  • tvOne - dimas farik

Razia Petasan Jelang Idul Fitri, Polisi Bangkalan Sita Dua Kuintal Bubuk Petasan

Jumat, 5 April 2024 - 09:32 WIB

Bangkalan, tvOnenews.com - Jelang lebaran Idul Fitri, aparat kepolisian Polres Bangkalan, Madura melaksanakan razia terhadap sejumlah rumah warga yang dicurigai menyimpan bubuk pembuat petasan.

Rumah warga di Desa Langkap, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, menjadi sasaran petugas. Dalam rumah tersebut, aparat kepolisian melakukan pengeledahan. Pada saat pengeledahan berlangsung, petugas menemukan sebuah drum yang diduga berisi bahan peledak dengan tercantum nama alumunium power.

Tak hanya itu, petugas juga menyisir ke halaman rumah warga, dan menemukan ribuan jenis petasan yang siap edar yang disimpan di belakang rumah warga. Selain itu polisi menemukan bahan-bahan peledak maupun peralatan pembuatan petasan lainnya termasuk ribuan gulungan kertas yang siap untuk jadi pembungkus petasan.

"Jelang lebaran ini, anggota kami Polres Bangkalan, memang telah melakukan razia petasan di sejumlah wilayah kabupaten Bangkalan, Madura," ujar Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, Kamis (4/4).

Lanjutnya AKBP Febri, dalam operasi petasan itu petugas menemukan sekitar dua kuintal bahan peledak di rumah warga di lokasi yang berbeda.

"Hasil dari razia ini, anggota kami telah mengamankan bahan peledak kurang lebih dua kwintal bahan berbahaya. Kami telah melakukan razia di setiap wilayah di delapan belas kecamatan Bangkalan, namun bahan peledak ini yang paling besar ditemukan di tiga Desa yakni, Desa Langkap Kecamatan Burneh, Desa Buluh Kecamatan Socah, dan Desa Pangpong Kecamatan Labang Kabupaten Bangkalan. Jadi total bahan berbahaya ini ditemukan sekitar dua kuintal," terangnya.

Ia mengatakan, razia petasan dilakukan petugas, karena petasan telah dilarang dalam peraturan undang - undang untuk disimpan dan memilki bahan peledak.

"Kalau kembang api masih diperbolehkan, tapi kalau petasan ini sudah dilarang dengan aturan undang - undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang larangan menyimpan dan memiliki bahan peledak," pungkasnya.

Barang bukti berupa bahan peledak petasan kini telah disita petugas, dan bahan berbahaya ini kemudian dibawa ke Mapolres Kabupaten Bangkalan, Madura. Sementara para pemilik bubuk petasan tersebut saat ini dalam penanganan aparat kepolisian. (fds/gol)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
05:48
13:01
07:14
01:12
01:05
Viral