- tvOne - miftakhul erfan
Dilaporkan ke Polisi Terbitkan 35 Ijazah Palsu, Rektor Ummad Bantah dan Pastikan Mahasiswanya Lulus Secara Legal
Madiun, tvOnenews.com - Setelah sebelumnya dilaporkan ke Polres Kota Madiun terkait Isu dugaan Universitas Muhammadiyah Madiun (Ummad) menerbitkan ijazah ilegal kepada 35 mahasiswa program studi Ilmu Komunikasi dan prodi Kesejahteraan Sosial tahun 2022 lalu, pihak civitas akademik Ummad memberikan klarifikasinya.
Klarifikasi ini merespon adanya mantan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Mahfudz Daroini, yang mengatakan saat pelaporan ke Polres Madiun Kota, Senin (1/4) bahwa ijazah 35 mahasiswa Ummad lulusan tahun 2022 tidak prosedural dan melanggar Permendikbudristek 6/2022.
“Lulusan (sarjana) tahun 2022 ada 35 penerima ijazah yang ijazahnya berpotensi ilegal. Meliputi Prodi Ilmu Kesejahteraan Sosial 26 ijazah dan 9 dari prodi Ilmu Komunikasi,” kata Mahfud saat melapor ke Mapolres Madiun kota.
“Ijazah yang mereka (Ummad) terbitkan itu hanya ditandatangani oleh rektor saja, seharusnya ada juga tanda tangan dekan (saya),” terangnya.
Rektor Ummad, Prof Dr Sofyan Anif telah membantah tuduhan tersebut dan menyatakan, puluhan ijazah tersebut telah dikeluarkan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Puluhan lulusan mahasiswa mahasiswi itu sudah diakui oleh lembaga terkait. Tidak ada ijazah lulusan Ummad Ilegal,” ujar Prof Dr Sofyan, di Kampus 1 Ummad, Kamis (4/4).
Dirinya mengungkapkan, kejadian ini berawal dari kegelisahan puluhan mahasiswa yang sudah menyelesaikan tugas akhir dan skripsi. Namun ada kabar bahwa ijazah yang mereka terima ilegal alias tidak syah.