- tvOne - miftakhul erfan
Dilaporkan ke Polisi Terbitkan 35 Ijazah Palsu, Rektor Ummad Bantah dan Pastikan Mahasiswanya Lulus Secara Legal
Madiun, tvOnenews.com - Setelah sebelumnya dilaporkan ke Polres Kota Madiun terkait Isu dugaan Universitas Muhammadiyah Madiun (Ummad) menerbitkan ijazah ilegal kepada 35 mahasiswa program studi Ilmu Komunikasi dan prodi Kesejahteraan Sosial tahun 2022 lalu, pihak civitas akademik Ummad memberikan klarifikasinya.
Klarifikasi ini merespon adanya mantan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Mahfudz Daroini, yang mengatakan saat pelaporan ke Polres Madiun Kota, Senin (1/4) bahwa ijazah 35 mahasiswa Ummad lulusan tahun 2022 tidak prosedural dan melanggar Permendikbudristek 6/2022.
“Lulusan (sarjana) tahun 2022 ada 35 penerima ijazah yang ijazahnya berpotensi ilegal. Meliputi Prodi Ilmu Kesejahteraan Sosial 26 ijazah dan 9 dari prodi Ilmu Komunikasi,” kata Mahfud saat melapor ke Mapolres Madiun kota.
“Ijazah yang mereka (Ummad) terbitkan itu hanya ditandatangani oleh rektor saja, seharusnya ada juga tanda tangan dekan (saya),” terangnya.
Rektor Ummad, Prof Dr Sofyan Anif telah membantah tuduhan tersebut dan menyatakan, puluhan ijazah tersebut telah dikeluarkan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Puluhan lulusan mahasiswa mahasiswi itu sudah diakui oleh lembaga terkait. Tidak ada ijazah lulusan Ummad Ilegal,” ujar Prof Dr Sofyan, di Kampus 1 Ummad, Kamis (4/4).
Dirinya mengungkapkan, kejadian ini berawal dari kegelisahan puluhan mahasiswa yang sudah menyelesaikan tugas akhir dan skripsi. Namun ada kabar bahwa ijazah yang mereka terima ilegal alias tidak syah.
“Ijazahnya sudah jadi, tetapi ternyata memang sampai dengan malam sebelum wisuda, Pak Dekan (pelapor) waktu itu tidak berkenan menandatanganinya,” sambungnya.
Bahkan pihak Ummad juga telah mengirim utusan dari staff dan bidang hukum lembaga pendidikan Muhammadiyah untuk mencoba mencari kebenaran dan keberadaan dekan, sebagai langkah merespon kekhawatiran mahasiswa yang telah di wisuda.
“Kami sudah mencari tahu Pak Dekan kenapa belum tanda tangan. Jadi agar mahasiswa mendapatkan hak untuk menerima ijazah, setelah menyelesaikan semua persyaratan akademik,” tuturnya.
Oleh karena itu, universitas harus bergerak cepat, mengeluarkan ijazah dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Akhirnya, Prof Dr Sofyan Anif memberikan tugas kepada Prof Dr Harun Prayitno sebagai Direktur Akademi.
“Saya tunjuk beliau untuk segera menandatangani ijazah. Permasalahan ini ada perbedaan persepsi,” Jelas Sofyan.
Menurutnya, laporan tersebut sama-sama mengacu dari Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2022, pasal 7 ayat 1, dan ayat 1 poin A.
“Kemudian ada juga pasal 7 ayat 5 terkait dengan yang ditulis dalam laporan itu, bahwa mengapa disebut ilegal karena waktu itu Pak Dekan tidak segera tandatangani ijazah,” terangnya.
Ia menilai, Muhammadiyah sebagai organisasi terbesar yang sudah lama dikenal, tentu akan mengalami resiko besar, jika sampai menerbitkan ijazah tidak resmi.
Semua keperluan administrasi terkait sudah mengikuti peraturan perundang-undangan. Ijazah 35 Mahasiswa tersebut dicetak ada tanda tangan Rektor universitas atau Institut. Jadi Mahasiswa tersebut telah lulus (sarjana) secara Legal sesuai perundang-undangan. (men/gol)