- tim tvone - dimas farik
Ribuan Petasan dan Bahan Peledak yang Dirazia Polisi Bangkalan, Madura, Dimusnahkan oleh Tim Gegana Polda Jatim
Bangkalan, tvOnenews.com - Ribuan jenis petasan dari ukuran kecil, sedang dan besar yang telah disita dari warga, dimusnahkan oleh aparat kepolisian Bangkalan, Madura, dengan dibantu dari tim gegana Brimob Polda Jawa Timur di sebuah lahan kosong di wilayah Jaddih, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan. Selain ribuan petasan, petugas gabungan juga telah memusnahkan bahan peledak lainnya, termasuk dua kuintal bubuk bahan utama mercon.
Ribuan jenis petasan dan bubuk mercon yang ledakannya sangat berbahaya, didapat petugas saat melakukan razia dan penggerebekan di sejumlah rumah warga yang dicurigai merakit dan dijadikan gudang mercon di wilayah Bangkalan, Madura.
"Dari awal anggota Polres Bangkalan saat memulai bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah, kita telah melakukan razia di seluruh Kecamatan di wilayah Kabupaten Bangkalan, Madura," kata AKBP Febri Isman Jaya, Kapolres Bangkalan.
Lanjutnya, dari razia dan pengerebekan di rumah warga tersebut, petugas telah menemukan sejumlah bahan peledak pembuatan petasan serta ribuan jenis petasan.
"Dari razia yang dimulai pada bulan suci Ramadhan hingga jelang lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah, petugas telah menyita ribuan jenis petasan dan gulungan kertas serta bubuk sebagai bahan mercon diamankan dari rumah warga, sebelum akhirnya dimusnahkan dengan dengan dibantu dari tim Gegana Polda Jawa timur," terangnya.
Menurut AKBP Febri, petasan dan bahan peledak utama yang telah disita oleh petugas kemudian dimusnahkan dengan menggunakan empat buah drum besar oleh tim dari Gegana Brimob Polda Jawa Timur.
"Cara memusnahkan bahan peledak petasan ini dilakukan dengan menggunakan empat buah drum besar, tempatnya di wilayah Jaddih Bangkalan," terangnya.
Sejumlah warga yang diduga sebagai perakit petasan dibawa petugas guna dimintai keterangan di Mapolres Bangkalan, Madura. Namun pada pelaku yang terbukti membuat petasan atau merakit bahan peledak berbahaya terancam hukuman pidana.
"Untuk para pelaku yang terbukti melakukan perakitan atau pembuat bahan peledak jenis petasan terancam undang- undang darurat nomor 12 tahun 1951/ tentang larangan menyimpan dan memiliki bahan peledak. Ia di terancam hukuman 10 tahun penjara," pungkasnya. (fds/hen)