- khumaidi
Lawan KPK, Kuasa Hukum Bupati Sidoarjo Bakal Tempuh Praperadilan
Sidoarjo, tvOnenews.com - Kuasa hukum Bupati Sidoarjo menyatakan siap lakukan perlawanan dengan lakukan praperadilan usai Ahmad Muhdlor Ali ditetapkan sebagai tersangka KPK dalam kasus pemotongan insentif ASN di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD).
Hal itu ditegaskan salah satu Tim Pengacara Bupati Sidoarjo Mustofa Abidin dalam keterangan resminya. Mustofa mengatakan, ia telah menyiapkan upaya perlawanan hukum termasuk melakukan praperadilan.
"Terkait hal tersebut selaku warga negara yang baik yang bersangkutan menghormati keputusan KPK. Kami juga beberapa pekan sebelumnya telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan saat ini tengah mempersiapkan upaya hukum," ungkap Mustofa.
Dia menyebut upaya hukum yang bakal dilakukan termasuk praperadilan dan beberapa petunjuk lain, termasuk barang bukti dengan nominal Rp69 juta yang dianggap kecil jika melibatkan kepala daerah.
"Pada saat OTT barang bukti yang diungkapkan KPK terbilang sangat kecil jika perkara ini ditangani oleh KPK dan ada beberapa hal lain yang akan ditempuh melalui upaya hukum, termasuk praperadilan nantinya," tegasnya.
Ditanya terkait muatan politis dalam OTT yang melibatkan Bupati Sidoarjo itu, pihaknya mengaku belum berani mengambil kesimpulan dan masih melakukan komunikasi dengan tim hukum lainnya.
"Yang jelas OTT itu terjadi sebelum digelarnya pemilu, masalah itu bermuatan politis atau tidak kami belum berani memutuskan," imbuhnya.