Sumber :
- syamsul huda
Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Senilai Rp9,2 M, Polda Jatim Tetapkan Oknum Dosen UGM Tersangka
Kamis, 18 April 2024 - 15:15 WIB
Dalam surat itu, tersangka Yudi pun menegaskan jika sampai tanggal yang ia tuliskan semua uang itu tidak dikembalikan, ia siap mempertanggungjawabkan tindakannya itu secara hukum.
Ia menjelaskan, uang sebesar Rp9,2 miliar itu digunakan tanpa sepengetahuan dan persetujuan dewan direksi dan dewan komisaris.
“Uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi. Seperti membeli rumah, tanah dan sejumlah mobil. Kami memiliki data di mana saja tanah dan bangunan yang dibeli menggunakan uang kejahatan itu. Kami berharap tersangka kooperatif dan segera menyerahkan diri ke Polisi,” tegas Johanes Dipa Widjaja, kuasa hukum PT Energi Sterila Higiena. (sha/far)