Kades di Mojokerto, tersangka penggelapan dana APBdes.
Sumber :
  • ika nurulla

Halal Bihalal dengan Bupati, Kades di Mojokerto Ditangkap Paksa Tim Unit Tipikor karena Gelapkan APBdes Rp360 Juta

Jumat, 19 April 2024 - 15:03 WIB

Kemudian tim Unit Tipikor Satreskrim Polres melakukan penyelidikan dan pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 didapatkan informasi bahwa tersangka Ikhwan Arofidana, menghadiri acara halal bihalal di kantor Kecamatan Kutorejo.

“Setelah dipastikan bahwa tersangka ada di tempat, kemudian satu tim Penyidik Unit Tipikor ke lokasi dan langsung melakukan upaya paksa penangkapan, lalu tersangka diamankan ke Polres Mojokerto untuk dilakukan pemeriksaan dengan status tersangka dan dikenakakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang No. 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp50 juta paling banyak Rp1 miliar,” tutupnya. (ikn/far)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral