Sumber :
- tvOne - edy cahyono
Pabrik Narkoba Rumahan Terbesar di Jatim dan Sudah Beroperasi 4 Bulan Berhasil Dibongkar Polisi
Senin, 22 April 2024 - 18:06 WIB
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka telah ditahan di rutan Polres Malang. Ketiganya dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) dan atau 129 huruf a dan b dan atau pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. (eco/gol)